Warga Garut Korban Utang Fiktif
Tak Merasa Pinjam, 560 Warga Garut Tiba-Tiba Punya Hutang ke PNM, Diduga Ada Data KTP dan KK Bocor
Ratusan warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, dikejutkan dengan tagihan hutang tiba-tiba dari Permodalan Nasional Madani
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Ratusan warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat dikejutkan dengan tagihan hutang tiba-tiba dari Permodalan Nasional Madani (PNM).
Kejadian ini mengejutkan warga yang terkena dampak ini lantaran mereka mengaku tidak pernah melakukan pinjaman ke PNM.
Kaur Umum Desa Sukabakti, Kartini mengatakan, ada 560 warga desanya yang terdampak permasalahan tersebut.
Pinjaman fiktif itu berjumlah ratusan ribu hingga Rp 2 juta, menyasar warga di enam rukun warga (RW).
"Ya memang betul banyak warga, yang ada di data PNM, tapi tidak merasa meminjam. Jumlahnya (sementara) yang sudah masuk ke desa ada 407 orang," ujarnya saat diwawancarai awak media, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Kepsek SD di Pangandaran Bantah Guru Pinjam Uang Tabungan Murid, Kuasa Hukum: Bicara tanpa Bukti
Ia menyebut, pihak desa saat ini tengah melakukan pendataan dan klarifikasi bagi warganya merasa jadi korban.
Hingga saat ini, pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran data dan hutang yang tidak diakui oleh warga masih dalam proses penyelidikan.
"Kan ini masih dalam penyelidikan jadi belum menentukan siapa siapanya. Iya (datanya bocor)," ungkapnya.
Sinta, salah satu korban mengatakan, kabar tersebut pertama kali diketahui oleh seorang tetangganya, yang menginformasikan tentang keberadaan hutang tersebut.
Ada dugaan bahwa data pribadi seperti kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) ratusan warga tersebut disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Koperasi Tugu Minta Kesadaran Guru yang Pinjam Rp 200 Juta tapi Belum Kembalikan, Koperasi Bangkrut
"Orangnya (pelaku) itu saya tidak tahu, enggak tahu, mohon penegak hukum usut tuntas. Jangan sampai KK tersebar seenaknya digunakan," ujar Sinta. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.