Polemik Ponpes Al Zaytun

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Dilaporkan Forum Indramayu Menggugat, Begini Langkah Polisi

Pelaporan Forum Indramayu Menggugat (FIM) terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang segera ditindaklanjuti.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, Selasa (18/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pelaporan Forum Indramayu Menggugat (FIM) terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang segera ditindaklanjuti.

Polisi akan meminta keterangan lebih lanjut dari pelapor soal dugaan tindak pidana illegal fundraising pengelolaan zakat, infak, dan sedekah oleh Al Zaytun.

Dalam laporan yang disampaikan FIM, Panji Gumilang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, laporan tersebut sekarang sudah diterima polisi.

"Pada Senin, kami menerima pengaduan yang melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (18/7/2023).

AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, perihal laporan itu, polisi akan menunggu keterangan lebih lanjut dari pelapor.

Pelapor berjanji akan memberikan keterangan pada Rabu ini atau paling lambat Kamis besok.

"Jadi keterangan belum kami ambil dari pelapor, pelapor baru mengirimkan surat pengaduan saja," ujarnya.

Selain meminta keterangan lebih lanjut, polisi juga akan meminta sejumlah alat bukti untuk memperkuat laporan tersebut dari pelapor.

"Dan kami juga akan meminta pelapor menyerahkan alat bukti yang mendukung dugaan tindak pidana itu," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved