Breaking News

Kejari Bandung Kembalikan Rp 14,3 Miliar Hasil Tindak Pidana Korupsi ke Kas Daerah dari 2 Kasus

Duit hasil tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bandung, dikembalikan ke Kas daerah Provinsi Jawa Barat dan Kas Negara

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURAHMAN
Duit hasil tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bandung, dikembalikan ke kas daerah Provinsi Jawa Barat dan Kas Negara. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Duit hasil tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bandung, dikembalikan ke kas daerah Provinsi Jawa Barat dan Kas Negara.

Total ada Rp 14.308.422.469 atau Rp. 14,3 Miliar yang dikembalikan dari dua kasus tindak pidana korupsi yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap.

Kajari Kota Bandung, Rachmad Vidianto mengatakan, duit tersebut diserahkan ke kas Pemprov Jabar melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah.

"Tentu saja ini menjadi pengembalian terbesar sebesar Rp 14.308.422.469," ujar Rachmad Vidianto, di Kantor Kejari, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (17/7/2023).

Baca juga: Kejari Karawang Akan Periksa 15 Kontraktor Atas Dugaan Korupsi Pengadaan Penerangan Jalan Umum

Uang rampasan yang disetorkan ke kas daerah itu, kata dia, berasal dari dua kasus tindak pidana korupsi yakni korupsi dana hibah Kadin Jabar dengan terpidana Tantan Pria Sudjana serta korupsi dana Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kementerian Agama (Kemenag) Jabar dengan terpidana Ai Lathopah dan Salman Alfarisi.

Rachmad mengatakan, rincian uang yang disetorkan ke kas daerah terdiri dari Rp 638 juta dari kasus tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jabar dengan terpidana Tantan Pria Sudjana.

Uang tersebut nantinya akan disetor ke Kas Pemprov Jabar melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Dari kasus korupsi BOS MTs Kemenag Jabar dengan terpidana Ai Lathopah, Kejari menyetorkan uang Rp 13.370.422.469 atau Rp 13,37 miliar serta dari terpidana Salman Alfarisi, Kejari menyetorkan uang Rp 300 juta.

Untuk perkara Ai dan Salman, Kejari menyetorkan uang hasil korupsi tersebut sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Uang tersebut nantinya akan disetorkan langsung ke kas negara. (*)

Baca juga: Rekening Perusahaan Suami Puan Maharani Dibekukan PPATK terkait Kasus Korupsi Tower BTS

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved