Polemik Ponpes Al Zaytun

Dalami Laporan terhadap Panji Gumilang oleh FIM, Polres Indramayu Akan Gandeng Polda Jabar

AKBP M Fahri Siregar mengatakan, semua proses tindak lanjut dugaan tindak pidana terhadap Al Zaytun dan Panji Gumilang akan dilakukan oleh Bareskrim.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, Selasa (18/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Polres Indramayu akan menggandeng Polda Jabar dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Ponpes Al Zaytun.

Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM) kepada Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023).

FIM menduga telah terjadi illegal fundraising terkait pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Al Zaytun.

Menurut FIM hal itu sudah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.

"Terkait proses tindak lanjutnya kami akan koordinasikan dengan Polda ya," ujar Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar kepada Tribuncirebon.com, Selasa (18/7/2023).

AKBP M Fahri Siregar menyampaikan, semua proses tindak lanjut dugaan tindak pidana terhadap Al Zaytun dan Panji Gumilang akan dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Karena itu, untuk pelaporan yang dilakukan FIM, Polres Indramayu harus melakukan koordinasi dengan Polda Jabar.

Sebelum itu, kata Kapolres Indramayu, pihaknya akan melakukan pendalaman dahulu soal laporan itu.

Polres Indramayu akan meminta keterangan lebih lanjut termasuk alat bukti yang mendukung dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

"Kalau memang ada dugaan tindak pidananya, kami akan koordinasikan dengan Polda untuk kemudian diserahkan ke Bareskrim Polri," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved