Polemik Al Zaytun

Tidak Terima Disebut Komunis, Panji Gumilang Gugat Wakil Ketua MUI Anwar Abbas Rp 1 Triliun

Anwar Abbas mengatakan, ia tidak berkomentar dulu terkait hal itu dan menyebut gugatan yang dilayangkan adalah fase kehidupan

Editor: Adityas Annas Azhari
TRIBUNCIREBON.COM/HANDHIKA RAHMAN
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang saat khutbah Salat Iduladha di Masjid Rahmatan Lil Alamin, Kamis (29/6/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Gara-gara disebut komunis oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pun menggugat Anwar Abbas

Panji Gumilang tidak terima dituduh komunis. Hal tersebut ditegaskan Pengacara Panji, Hendra Effendi.

Dalam keterangan tertulisnya, Hendra Effendi mengatakan, kliennya merasa disudutkan karena dituduh berdasarkan potongan video yang menyebut "Saya komunis" yang tersebar di media sosial.

Menurutnya, Panji merasa dijustifikasi dan dituduh komunis oleh Anwar Abbas.

Baca juga: Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Menggugat Wakil Ketua MUI dan Lembaga MUI Secara Perdata

"Bahwa karena itu klien kami pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas," kata Hendra Effendi, Senin (10/7/2023).

Pernyataan "Saya komunis" yang disampaikan Panji, kata Hendra, untuk menirukan lawan bicaranya yang merupakan seorang tamu asal Cina. Hal itu Panji sampaikan saat pembinaan akhir santri yang hendak lulus dari pesantren yang dia pimpin.

Baca juga: Anggota DPR RI Minta Pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang Berhenti Mengoceh: Kontraproduktif

"Saat ditanya oleh klien kami tentang apa agamanya, tamu dari Cina tersebut tidak menyatakan bahwa dia seorang Budhis, Nasrani, atau Hindu, melainkan jawabannya adalah ‘saya komunis’. Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al Zaytun," kata Hendra.

Ia meyakini bahwa Anwar Abbas mengetahui peristiwa itu. Namun, Wakil Ketua MUI itu, menurutnya, tetap menuduh kliennya dan sengaja melakukan hal itu karena tidak terpisahkan dengan upaya MUI yang dinilai melakukan upaya penyudutan terhadap Panji Gumilang.

Baca juga: Pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang Segera Jadi Tersangka? Begini Penjelasan Polisi

"Dengan alasan-alasan tersebut di atas, kami penasehat hukum pimpinan Al Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI sebagai turut tergugat," katanya.

Adapun dalam gugatannya, Panji menuntut ganti rugi Rp 1 untuk kerugian material dan Rp 1 triliun untuk kerugian immaterial.

Dihubungi terpisah, Anwar Abbas merespons gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang dengan tertawa.

Baca juga: Semua Rekening yang Berkaitan dengan Al Zaytun dan Panji Gumilang Diblokir PPATK, Sedang Dianalisis

Anwar Abbas mengatakan, ia tidak berkomentar dulu terkait hal itu dan menyebut gugatan yang dilayangkan adalah fase kehidupan yang harus dilalui.

"Hehehe, no comment dahulu. Biasa, Itulah hidup," kata pria yang akrab disapa Buya Anwar itu. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved