Breaking News

Polemik Al Zaytun

FAPP Laporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Mabes Polri Atas Dugaan Penistaan Agama

Panji Gumilang disangka dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Pimpinan pondok pesantren Mahad Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (23/6/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang dilaporkan ke ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2023) malam. Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama.

Pihak yang melaporkan adalah Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

"Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Saudara Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun," kata Ketum DPP FAPP, Ihsan Tanjung di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2023)

Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP)  melaporkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Indramayu,  Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2023) malam.
Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2023) malam. (Kompas.com/Rahel Narda)

Panji Gumilang disangka dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. Ia dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Pesantren Al Zaytun.

"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia," ujar Ihsan Tanjung.

Menurut Ihsan Tanjung, materi dugaan penistaan yang diduga dilakukan Panji sudah diserahkan ke penyidik. Beberapa di antaranya soal ajaran terkait memperbolehkan perempuan menjadi khatib. Bahkan, pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan juga dianggap sebagai penistaan.

Baca juga: Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Tebar Senyum di Gedung Sate, Ucapkan Shalom Aleichem

"Dalam Islam jelas dikatakan bahwa salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Dan khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," kata Ihsan Tanjung.

"Kedua pernyataannya yang menyatakan bahwa Al Quran itu adalah bikinannya Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah, ini sangat meresahkan sekali karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," ujarnya.

Ihsan Tanjung juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan dan kegiatan dari Pesantren Al Zaytun. Ia pun meminta agar hal itu diusut sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Baca juga: Pertemuan Tim Investigasi dengan Panji Gumilang, Tak Ada Hasil Konkret! Tak Mau Jawab Pertanyaan

"Kami datang ke sini ingin meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengakhiri polemik dan persoalan yang sekarang sedang berkembang di tengah masyarakat. Jangan sampai kita menunggu korban muncul," ujarnya.

Polri sebelumnya menyatakan akan menelusuri dugaan pelanggaran pidana yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun. "Kami harus melihat apakah ada pelanggaran pidana di situ. Ini masalahnya kita harus lihat pondok itu (Al-Zaytun) ya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menindaklanjuti kontroversi yang ada di Ponpes Al-Zaytun.

Ma'ruf mengatakan, Mahfud dan Yaqut mesti turun tangan apabila hasil kajian menunjukkan bahwa benar ada penyimpangan yang terjadi di pondok pesantren tersebut.

Ma'ruf juga mengatakan, pemerintah akan mendengar pandangan dari berbagai organisasi Islam terkait kontroversi yang ada di Pondok Pesantren Al-Zaytun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved