Breaking News

Pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang Segera Jadi Tersangka? Begini Penjelasan Polisi

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penistaan agama pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Editor: Giri
Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews
Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023) malam. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penistaan agama pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG).

Hingga kini, polisi belum menetapkan Panji sebagai tersangka.

Orang nomor satu di ponpes yang berada di Indramayu itu masih sebagai saksi dan terlapor.

"Tentu setelah kita melakukan pemeriksaan pada saksi saksi ahli dan beberapa yang kita dalami saksi dan juga hasil dari laboratorium forensik Bareskrim Polri maka kita akan melakukan gelar perkara (penetapan tersangka)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Sabtu (8/7/2023).

Terkait proses penyidikan saat ini, menurut Ramadhan, Bareskrim Polri masih memproses barang bukti dalam perkara penistaan agama.

Barang bukti berupa rekaman hingga tangkapan layar atau screenshot tengah diproses di Pusat Laboratorium Forensik (Pusabfor) Bareskrim Polri.

"Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari laboratorium forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan, yaitu rekaman, ada screenshot apakah benar-benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG," ungkap dia.

Sedangkan terkait pemeriksaan saksi masih terus berproses.

Baca juga: Massa Aksi Unjuk Rasa di Al Zaytun Ancam Balik hingga Berjilid-jilid sampai Panji Gumilang Diadili

Saat ini jumlah saksi yang diperiksa sudah 19 orang.

Namun, Ramadhan mengatakan pekan depan penyidik masih akan memeriksa saksi ahli.

"Dan juga untuk menguatkannya minggu depan ini akan kita panggil saksi-saksi ahli mulai dari saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE," ungkap dia.

Baca juga: Semua Rekening yang Berkaitan dengan Al Zaytun dan Panji Gumilang Diblokir PPATK, Sedang Dianalisis

Barulah jika proses pemeriksaan saksi dan barang bukti sudah dinilai cukup, tim penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

Ramadhan menegaskan saat ini penyidik masih fokus mendalami soal dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian dalam proses penyidikan.

"Nah terkait dengan kasus ini, kami sampaikan bahwa fokus yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri adalah penistaan dan penodaan agama," ucapnya.

Panji dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.

Baca juga: Teriakan Tangkap dan Adili Panji Gumilang Terus Menggema Saat Aksi Unjuk Rasa Al Zaytun Jilid III

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved