Ketika Spanduk dan Baliho Vicky Prasetyo Bertebaran di Bandung Barat, Tak Berizin, Akan Dicabut?

Baliho dan spanduk Vicky Prasetyo tersebut tidak berizin, sehingga alat praga kampanye itu dipastikan ilegal.

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Baliho Vicky Prasetyo yang terpasang di Jalan Raya Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Menjelang Pemilu 2024, spanduk dan baliho sejumlah bacaleg mulai terpasang di berbagai tempat.

Di ruas Jalan Raya Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), terlihat ada banyak spanduk selebriti kontroversial Hendrianto Prasetyo atau Vicky Prasetyo.

Dalam baliho dan spanduk itu, Vicky Prasetyo memakai jas warna gelap dan berpose jari telunjuk didepan bibir, kemudian pada bagian bawah fotonya terdapat sebuah kata bijak dan kata yang tampaknya bermuatan politik.

"Janganlah kau berdiri di depanku karena engkau bukan pemimpinku. Dan jangan kau berdiri di belakangku karena engkau bukan pengikutku. Berdirilah di sisiku dan sebelahku karena kita warga Bandung Barat adalah saudara," begitulah tulisan dalam spanduk tersebut.

Baca juga: Baliho dan Spanduk Vicky Prasetyo Bertebaran di KBB Tapi Tak Berizin, Satpol PP Siap Bertindak?

Sementara pada baliho yang desainnya nyaris sama dengan spanduk juga terdapat tulisan kata-kata bijak, namun bedanya ada tulisan tagline yang berkaitan dengan Pemilu 2024.

"Jika Orang Suci Memiliki Masa Lalu Maka Pendosa Berhak Atas Masa Depan. Menuju KBB Menang 2024," bunyi tulisan dalam baliho bertiang besi berdiameter tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB, Maman Sulaeman mengatakan, baliho dan spanduk Vicky Prasetyo tersebut tidak berizin, sehingga alat praga kampanye itu dipastikan ilegal.

"Kami mencatat ada 66 izin reklame baru sepanjang semester pertama 2023. Dari jumlah itu tidak satu pun izin baliho dan spanduk untuk Vicky Prasetyo," ujarnya saat dihubungi, Senin (10/7/2023).

Seharusnya setiap pemasang baliho atau spanduk baik produk ataupun iklan kampanye wajib menempuh perizinan dari DPMPTSP sesuai Perda Bandung Barat Nomer 9 tahun 2012 tentang penyelenggaraan reklame.

"Itu gak ada izinnya, terakhir saya terima permohonan izin 11 reklame iklan di salah satu minimal market. Kita akan koordinasikan ke Satpol-PP untuk ditertibkan," kata Maman.

Ia mengatakan, sebetulnya ada peraturan pemerintah yang memperbolehkan pemasangan spanduk, tetapi itu khusus saat tahapan kampanye, sedangkan saat ini belum memasuki masa tahapan kampanye.

Kepala Bidang Pajak II, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB, Donny Pratama mengatakan, pemilik baliho Vicky Prasetyo di sepanjang jalan Padalarang tidak membayar kewajiban pajaknya.

Baca juga: Menjelang Kunjungan Jokowi, Pasar Tanjungsari Sumedang Bersolek, Spanduk Dibabat Habis

"Tentang maraknya reklame Vicky Prasetyo, kami di Bapenda tidak terlaporkan. Jadi, otomatis tidak ada kontribusi pajaknya," ucap Donny

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved