Baliho dan Spanduk Vicky Prasetyo Bertebaran di KBB Tapi Tak Berizin, Satpol PP Siap Bertindak?
Menjelang Pemilu 2024, baliho dan spanduk selebritas Hendrianto Prasetyo alias Vicky Prasetyo terpasang di sejumlah titik ruas Jalan Raya Padalarang.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Menjelang Pemilu 2024, baliho dan spanduk selebritas Hendrianto Prasetyo alias Vicky Prasetyo terpasang di sejumlah titik ruas Jalan Raya Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dalam baliho dan spanduk itu, Vicky Prasetyo memakai jas warna gelap dan berpose jari telunjuk di depan bibir, kemudian pada bagian bawah fotonya terdapat sebuah kata-kata bijak dan kata-kata yang tampaknya bermuatan politik.
"Janganlah kau berdiri di depanku karena engkau bukan pemimpinku. Dan jangan kau berdiri di belakangku karena engkau bukan pengikutku. Berdirilah di sisiku dan sebelahku karena kita warga Bandung Barat adalah saudara," begitulah tulisan dalam spanduk tersebut.
Pada baliho yang desainnya hampir sama dengan spanduk juga terdapat tulisan kata-kata bijak, tapi bedanya ada tulisan tagline yang berkaitan dengan Pemilu 2024.
"Jika Orang Suci Memiliki Masa Lalu Maka Pendosa Berhak Atas Masa Depan. Menuju KBB Menang 2024," bunyi tulisan dalam baliho bertiang besi tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB, Maman Sulaeman, mengatakan, baliho dan spanduk Vicky Prasetyo tersebut tidak berizin sehingga alat peraga kampanye itu dipastikan ilegal.
"Kami mencatat ada 66 izin reklame baru sepanjang semester pertama 2023. Dari jumlah itu tidak satu pun izin baliho dan spanduk untuk Vicky Prasetyo," ujarnya saat dihubungi, Senin (10/7/2023).
Seharusnya, kata dia, setiap pemasang baliho atau spanduk baik produk maupun iklan kampanye wajib menempuh perizinan dari DPMPTSP sesuai Perda Bandung Barat Nomer 9 tahun 2012 tentang penyelenggaraan reklame.
"Itu gak ada izinnya, terakhir saya terima permohonan izin 11 reklame iklan di salah satu minimarket. Kami akan koordinasikan ke Satpol PP untuk ditertibkan," kata Maman.
Ia mengatakan, sebetulnya ada peraturan pemerintah yang memperbolehkan pemasangan spanduk, tetapi itu khusus saat tahapan kampanye, sedangkan saat ini belum memasuki masa tahapan kampanye.
Kepala Bidang Pajak II, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB, Donny Pratama, mengatakan, pemilik baliho Vicky Prasetyo di sepanjang jalan Padalarang tidak membayar kewajiban pajaknya.
"Tentang maraknya reklame Vicky Prasetyo, kami di Bapenda tidak terlaporkan. Jadi, otomatis tidak ada kontribusi pajaknya," ucap Donny. (*)
10 Bangunan Liar di Atas Sungai Cimulu Tasikmalaya Dibongkar, 3 Dibongkar Paksa Pakai Alat Berat |
![]() |
---|
12 Kios PKL dan Bangunan Liar di Bandung Dibongkar Satpol PP, dari Tempat Kuliner sampai Tambal Ban |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kejari Kabupaten Bandung Geledah Kantor Dinkes KBB, Terkait Kasus Apa? |
![]() |
---|
Kantor Dinkes Bandung Barat Mendadak Digeledah Kejari Terkait Dugaan Korupsi, Kadinkes Kaget |
![]() |
---|
Viral Video Motovlog Pergoki Sejoli Mesum di Stadion Pakansari Bogor, Berujung Bakal Dipolisikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.