Wali Kota Bandung Terjerat OTT

Saksi Suap Pengadaan CCTV dan ISP Pemkot Bandung Sebut DPRD Paling Banyak Dapatkan Fee Proyek

Anggota DPRD disebut mendapatkan fee sebesar 10 persen dari proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) tahun 2022-2023.

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Empat ASN dari Dishub Kota Bandung dihadirkan dalam sidang suap pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) dengan terdakwa Sony Setiadi Direktur PT CIFO dan Benny dan Andreas Guntoro dari PT SMA di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (10/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dimas Sodik Mikail, Kasi Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menyebut,  anggota DPRD mendapatkan fee sebesar 10 persen dari proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) tahun 2022-2023.

Hal itu diungkapkan Dimas Sodik, saat hadir sebagai saksi dalam sidang suap pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) dengan terdakwa Sony Setiadi Direktur PT CIFO dan Benny dan Andreas Guntoro dari PT SMA di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (10/7/2023).

Selain Dimas Sodik, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menghadirkan tiga orang ASN lain dari Dishub Kota Bandung yakni Andri Fernando Sijabat, Kasi Lalu Lintas dan Jalan Dishub, Yadi Haryadi, Kabid Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan yang menggantikan Khairur Rijal dan Yohannes Situmorang Kasubbag TU Dishub Kota Bandung.

Baca juga: Mantan Kades di Banten Diduga Korupsi Rp988 Juta Selama 6 Tahun Menjabat, Motifnya Bikin Tepuk Jidat

Jaksa KPK, Titto Jaelani mulanya menanyakan kepada Dimas tentang fee proyek pengadaan CCTV dan ISP tahun 2022-2023.

Dimas mengatakan, terdapat fee proyek sebesar 15 persen, 10 persen diantaranya untuk anggota DPRD dan 5 persen untuk operasional Dishub.

"10 persen untuk biasa disetorkan ke yang memberi anggaran (DPRD)," ujar Dimas Sodik.

"Siapa?" tanya jaksa.

"Kalau kata pak Rizal untuk dewan," jawab Dimas.

"Feenya?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Dimas.

"Komisi berapa?" tanya jaksa.

"Gak tahu," jawab Dimas.

Dimas mengatakan, 5 persen sisa fee digunakan untuk operasional kegiatan Dishub Kota Bandung. Sisanya, akan dibagikan untuk dirinya dan Sekdis Dishub Kota Bandung Khairur Rijal.

Baca juga: Sosok Alkani Mantan Kades di Banten, Tersangka Korupsi Rp 988 Juta untuk Foya-foya dan 4 Kali Nikah

"Biasanya pada saat melaporkan (fee), saya nanti ada kebutuhan harus dibayarkan. Selisihnya itu dibagi dua antara pak Rizal dan saya. Operasional bidang dan seksi," kata Dimas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved