Wali Kota Bandung Terjerat OTT

Penyuap Yana Mulyana Keukeuh Uang yang Diberikan Itu CSR, Hakim Yakin untuk Pelicin Dapat Proyek ISP

Jaksa menduga, uang tersebut diberikan agar perusahaan Sony mendapat proyek pengadaan internet Service Provider (ISP) di Kota Bandung.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
nazmi abdurrahman/tribun jabar
Dirut PT Cifo Sony Setiadi (kiri) bersama tiga stafnya yaitu Wiwin Wulantika Putri, Cendra Febriana dan Ilham Yudistia Nugroho serta Istri terdakwa Rijal, Rini Januanti saat hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan suap untuk terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi, dicecar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal.

Sony yang sudah divonis bersalah menyuap Rp. 186 juta kepada Yana Mulyana itu, masih keukeuh bahwa duit tersebut bukan suap, tapi dana CSR dari perusahaannya untuk mendukung program Yana Mulyana

Penyerahan uang itu dilakukan pada 24 Desember 2022 dan pada 10 April 2023 menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Niat saya itu untuk CSR, karena saya melihat Pak Wali sering membantu masyarakat dan soal THR itu kan untuk kepentingan orang banyak. Jadi, saya niatnya memang untuk membantu," ujar Sony, saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (11/10/2023).

Tak puas dengan jawaban Sony, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tony Indra kembali menanyakan tujuan Sony menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Yana. 

Pun demikian dengan penyerahan uang Rp 86 juta untuk keperluan THR honorer Dishub yang disebut Sony sebagai bantuan CSR perusahaan.

Direktur Utama PT Cifo, Sonny Setiadi, terdakwa suap proyek Bandung Smart City saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/9/2023).
Direktur Utama PT Cifo, Sonny Setiadi, terdakwa suap proyek Bandung Smart City saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/9/2023). (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Jaksa menduga, uang tersebut diberikan agar perusahaan Sony mendapat proyek pengadaan internet Service Provider (ISP) di Kota Bandung.

Apalagi, Sony sempat mengatakan bahwa sejak awal sudah ada niat bertemu dengan Yana supaya memuluskan proyeknya.

Namun, Sony tetap berdalih uang untuk Yana merupakan CSR dari perusahaannya dan bukan untuk suap. 

Baca juga: Suap Pengadaan CCTV, KPK Duga Ada Perusahaan Lain yang Ikut Menyuap Yana Mulyana dan Khairur Rijal

Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih pun turut mencecar Sony, terkait duit Rp. 100 juta yang diserahkan kepada Yana.

"Dari mana saudara tahu memberikan uang untuk Pak Wali (Yana Mulyana) itu untuk dana CSR?" tanya Hera.

"Tahu dari media, bu, karena Pak Wali suka keliling ke rumah-rumah dan memberikan sembako," jawab Sony.

"Apakah sudah ngomong ke Pak Wali, itu untuk CSR (saat menyerahkan uangnya)?," tanya Hera lagi.

"Tidak untuk CSR, tapi saya bilang untuk mendukung program Pak Wali," jawab Sony.

Hera kemudian menegaskan bahwa tanpa dibantu dana CSR perusahaan Sony, sebagai Wali Kota saat itu, Yana sudah memiliki anggaran sendiri yang diperuntukkan bagi CSR maupun bantuan bagi masyarakatnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved