Pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang Segera Jadi Tersangka? Begini Penjelasan Polisi

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penistaan agama pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Editor: Giri
Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews
Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023) malam. 

Selain itu, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Panji.

Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara dan penyidik Bareskrim sudah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.

Dua pasal yang menjerat Panji yakni Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama.

Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Panji Gumilang"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved