Usia 24-45 Tahun Rawan Perceraian di Ciamis dan Pangandaran, Penyebab Terbanyak Karena Penggunaan HP

Di era kecanggihan teknologi komunikasi, beberapa tahun terakhir, justru HP menjadi penyebab utama kasus perceraian di Ciamis dan Pangandaran

Penulis: Andri M Dani | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/PADNA
Suasana di Pengadilan Agama Ciamis cabang Pangandaran dipenuhi warga yang antre mendaftarkan perceraian, Selasa (2/5/2023). Di era kecanggihan teknologi komunikasi, beberapa tahun terakhir, justru HP menjadi penyebab utama kasus perceraian di Ciamis dan Pangandaran. 

Laporan wartawan Tribunjabar.id, Andri M Dani

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Beberapa tahun lalu, masalah ekonomi menjadi alasan klasik alasan terjadinya suatu perceraian.

Tapi kini di era kecanggihan teknologi komunikasi, beberapa tahun terakhir, justru HP menjadi penyebab utama kasus perceraian.

Ribuan rumah tangga di Ciamis dan Pangandaran, bubar akibat penggunaan HP.

Rata–rata tiap tahun Pengadilan Agama (PA) Ciamis memutus sekitar 7.000 perkara cerai.

Dengan perincian sekitar 4.000 pemohonnya pasangan suami istri sal Kabupaten Ciamis dan 3.000 lainnya dari Kabupaten Pangandaran.

Rata-rata tiap bulan ada 600 pasangan rumah tangga di Ciamis dan Pangandaran buyar.

Sebanyak 600 orang istri jadi janda, dan 600 suami memiih jadi duda, bahtera rumah tangganya dituntaskan di meja hijau PA Ciamis.

Baca juga: Ada 600 Janda Baru di Ciamis dan Pangandaran Tiap Bulan, Jumlah Setahun di Urutan 8 di Indonesia

Selama 6 bulan tahun 2023 ini (dari Januari sampai 6/7) ada 2.143 perkara cerai yang diputus PA Ciamis dari 2.685 permohonan yang masuk.

Sampai awal Juli ini ada 2.685 janda dan duda baru hadir di Tatar Galuh Ciamis dan Pangandaran.

Dari ribuan warga Ciamis dan Pangandaran yang bercerai resmi di PA Ciamis tersebut didominasi pasangan suami-istri dari kalangan usia 24 tahun sampai 45 tahun. Yakni pasangan rumah tangga usia muda dan produktif (pasangan usia subur).

Faktor doninan penyebab perceraian ribuan rumah tangga usia muda tersebut gara-gara HP.

Fakta tersebut diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Agama (PA) kelas I A Ciamis, Dr H Arif Mukhsinin SH MH, Kamis (6/7).

“Penyebab utamanya, HP,” ujar Ketua PA Kelas I A Ciamis, Dr H Arif Mukhsinin SH MH kepada wartawan seusai acara resepsi isbat nikah di Aula Makodim 0613/Ciamis Kamis (6/7).

Baca juga: Sosok Raihaanun yang Dikabarkan Resmi Cerai dari Teddy Soeriaatmadja Setelah 16 Tahun Menikah

Dari ribuan sidang perceraian yang digelar di PA Ciamis rata-rata tiap tahun, banyak fakta yang terungkap dan HP sering menjadi tudingan yang menimbulkan kerunyaman dalam rumah tangga.

“Pada usia muda antara 24 tahun sampai 45 tahun, intensitas penggunaan HP nya tinggi,” jelasnya.

Kecanggihan teknologi HP, kata Arif, memberikan kemudahan bagi penggunaan untuk mengakses yang berhubungan dengan banyak kalangan.

Suasana ruang tunggu ruang sidang Pengadilan Agama Ciamis Kamis (6/7/2023) sore.
Suasana ruang tunggu ruang sidang Pengadilan Agama Ciamis Kamis (6/7/2023) sore. (Tribun Jabar)

Terutama melalui berbagai akun medsos seperti WA, facebook dan layanan medsos lainnya.

Beragam akses memudahkan pengguna HP berkomunikasi dengan lawan jenis sehingga memunculkan peluang untuk berselingkuh.

Reuni, CLBK, salah sambung, kopi darat menjadi istilah-istlilah yang umum.

Baca juga: Venna Melinda Segera Cerai dari Ferry Irawan Usai Kembalikan Barang, Bakal Jadi Janda di Hari Ultah

Tak sedikit chat WA, foto folder dan jejak digital lainnya yang menimbulkan percekcokan dalam rumah tangga hingga bermuara dengan sidang cerai di PA .

“Fakta-fakta tersebut muncul dalam persidangan. Penyebab utama kasus perceraian akhir-akhir ini adalah HP. Persoalan ekonomi adalah asalan ke sekian. Dominannya adalah faktor perselingkuhan,” ujar Arif Mukhsinin. (*)

Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id lainnya, klik GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved