Ada 600 Janda Baru di Ciamis dan Pangandaran Tiap Bulan, Jumlah Setahun di Urutan 8 di Indonesia

Rata-rata ada 600 janda baru di Ciamis setiap bulan. Jumlah yang sama juga berlaku untuk duda.

Penulis: Andri M Dani | Editor: Giri
Istimewa
Ilustrasi cerai - Rata-rata ada 600 janda baru di Ciamis dan Pangandaran setiap bulan. Jumlah yang sama juga berlaku untuk duda.  

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Rata-rata ada 600 janda baru di Ciamis dan Pangandaran setiap bulan. Jumlah yang sama juga berlaku untuk duda

Jika dihitung setahun, rata-rata ada sekitar 7.000-an rumah tangga di Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran hancur dengan perceraian. Persidangan dilakukan di Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Ciamis.

“Urutan kedelapan terbanyak se-Indonesia. Yakni 4.000 perkara dari Ciamis dan 3.000 perkara dari Pangandaran. Tiap bulan rata-rata 600 perkara cerai diputus,” ujar Ketua PA Ciamis, Arif Mukhsinin, kepada wartawan di Aula Makodim 0613/Ciamis, Kamis (6/7/2023) siang.

Arif mengatakan, selama 6 bulan terakhir ada 2.682 permohonan perkara cerai yang masuk PA Ciamis.

Perinciannya 788 permohonan cerai talak (oleh suami) dan 1.894 permohonan gugat cerai (oleh istri).

Dari 2.682 permohonan cerai tersebut ada 2.143 perkara cerai yang dikabulkan atau diputus dalam sidang di PA Ciamis, yakni 635 perkara cerai talak dan 1.508 gugat cerai.

Baca juga: Depresi, 72 Korban Judi Online Direhabilitasi di Ponpes Nurul Firdaus, Panumbangan, Ciamis

Lalu sebanyak 156 permohonan cerai dicabut. Pasangan suami istri yang beperkara di PA Ciamis memilih mencabut perkaranya setelah ada mediasi.

Contoh pada Juni ada empat permohonan cerai talak yang dicabut berikut 19 perkara gugat cerai juga dicabut.

Baca juga: Penyintas Thalasemia Meningkat, PPTI Ciamis Bersyukur Banyak Masyarakat yang Mau Donorkan Darah

Total dari 781 permohonn cerai (222 talak cerai dan 559 gugat cerai) yang masuk pada Juni, sebanyak  411 perkara cerai diputus.

Selama Juni ada 411 janda dan duda baru dengan perincian 118 dari cerai talak dan 293 dari gugat cerai. (andri m dani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved