Sidang Gugatan Kebun Binatang Bandung Ditunda hingga Minggu Depan Imbas Majelis Hakim Belum Lengkap
Sengketa lahan Kebun Binatang Bandung memasuki babak baru. Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung mengajukan gugatan ke PN Bandung.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sengketa lahan Kebun Binatang Bandung memasuki babak baru. Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nomor perkara 268/Pdt.G/2023/PNBdg.
Dalam perkara ini, Yayasan Margasatwa melalui kuasa hukumnya Edi Permadi, menggugat Pemkot Bandung, Sekda Kota Bandung, dan Satpol PP Kota Bandung.
Namun dalam agenda sidang pertama yang seharusnya digelar pada Kamis (6/7/2023), terpaksa ditunda lantaran majelis hakim belum lengkap dan berhalangan hadir.
"Nanti akan digelar lagi Kamis 13 Juli 2023 pekan depan," ujar Edi di PN Bandung, Kamis.
Yayasan Margasatwa mengajukan gugatan dalam klasifikasi perkara perbuatan melanggar hukum atas klaim kepemilikan lahan sekaligus rencana Pemerintah Kota Bandung menyegel aset kebun binatang pada akhir Juli 2023.
Baca juga: Kebun Binatang Bandung Masih Jadi Primodona Wisatawan di Tengah Isu Penyegelan oleh Pemkot
"Gugatannya terkait surat teguran dari Satpol PP yang sudah kita terima. Teguran itu menurut kami dipandang sebagai surat teguran tidak sah,. Masalahnya Satpol PP tidak memiliki tupoksi untuk surat teguran sekaligus dengan ancaman pengosongan," katanya.
Pihaknya juga ingin menganulir klaim Pemkot Bandung terkait kewajiban pembayaran sewa lahan yang selama ini dilakukan pihak yayasan yang berasal dari surat perintah Plh Wali Kota Bandung pada Mei 2023.
"Surat itu yang kami gugat ke persidangan agar dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi kami," ucapnya.
Edi pun meminta Pemkot Bandung menghormati proses gugatan yang saat ini sedang berjalan dengan tidak melaksanakan eksekusi penyegelan lahan.
"Karena gugatan sedang berproses, kami meminta semua pihak mematuhi proses hukumnya," katanya.
Baca juga: Pemkot Bandung Gandeng Perhimpunan Kebun Binatang untuk Kelola Hewan Milik Kebun Binatang Bandung
Baca juga: Kebun Binatang Bandung Akan Disegel Bulan Depan, Pemkot Bandung Sebut Utang Yayasan Sudah Rp 17,1 M
Kasubsi Perdata dan TUN Kejari Kota Bandung, Mona Lasisca, yang ditunjuk sebagai jaksa pengacara negara dari pihak Satpol PP mengaku masih menunggu agenda pembacaan pokok gugatannya.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih berkoordinasi dengan kliennya untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Ini gugatannya gugatan perbuatan melawan hukum dan lahan kepemilikan bunbin. Kita belum masuk pokok perkara. Detailnya kita tunggu agenda gugatan minggu depan. Sampai sejauh ini sebatas koordinasi dengan klien," ujar Mona. (*)
Terungkap Manajemen Baru Bandung Zoo Setorkan Rp 1 M Lebih ke Pemkot Bandung saat Kelola 3 Bulan |
![]() |
---|
Tim Kuasa Hukum Tokoh Media di Bandung Cium Dugaan Ada Mafia Tanah di Kasus yang Menjerat Kliennya |
![]() |
---|
Gugatan Intervensi Revelino Dikabulkan, Apa Implikasinya untuk Ridwan Kamil dan Lisa Mariana? |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Gugatan Revelino Diterima Hakim, Ridwan Kamil Peluang 'Bebas' dari Lisa Mariana |
![]() |
---|
Ini Dua Versi Cerita Kakek Gugat Cucu di Indramayu, Dedi Mulyadi Sampai Bingung: Aneh Itu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.