Semua Rekening yang Berkaitan dengan Al Zaytun dan Panji Gumilang Diblokir PPATK, Sedang Dianalisis
Semua rekening terkait pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Editor:
Giri
Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, setelah selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023) malam.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian.
Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara.
Panji kini dijerat Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama.
Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPATK Blokir Semua Rekening Terkait Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang"
Baca Juga
| Saldo Capai Rp 1,15 Triliun, 1.115 Rekening Dormant Terindikasi Terkait Tindak Pidana |
|
|---|
| Transaksi Judi Online Anjlok 70 Persen Setelah PPATK Bekukan Rekening Dormant |
|
|---|
| 82 Rekening Panji Gumilang jadi Barang Bukti TPPU, Semua Atas Nama Pimpinan Ponpes Al Zaytun Itu |
|
|---|
| Ketika Panji Gumilang Mengeluh Kedinginan di Persidangan, Blower AC Tepat di Atas Kepala |
|
|---|
| Sidang TPPU Panji Gumilang, JPU Sebut Terdakwa Pakai Uang Hasil Kejahatan Bayar Utang Miliaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/panji-gumilang-37.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.