Semua Rekening yang Berkaitan dengan Al Zaytun dan Panji Gumilang Diblokir PPATK, Sedang Dianalisis

Semua rekening terkait pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Editor: Giri
Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, setelah selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023) malam. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Semua rekening terkait pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Semua (diblokir) yang kami analisis. Masih dalam proses semua ya,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).

Pemblokiran dilakukan dalam rangka proses melakukan analisis.

Ivan tidak mau memerinci total rekening yang diblokir.

Tetapi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya menyebut Panji memiliki 256 rekening.

Sedangkan Ponpes Al Zaytun memiliki 33 rekening.

Baca juga: Sambil Ucapkan Salam Yahudi dan Acungkan Jempol, Panji Gumilang Tinjau Lokasi Demo Jilid III

Kepala Biro Humas PPATK, M Natsir Kongah, juga membenarkan soal adanya pemblokiran terhadap rekening milik Panji.

“Rekening yang diblokir sesuai dengan yang disampaikan oleh Pak Mahfud,” kata Natsir.

Sebelumya, informasi terkait ratusan rekening milik Panji tersebut awalnya disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD.

Dia mengatakan ratusan rekening milik Panji terdaftar dengan enam nama yang berbeda.

“Ya, memang, 256 rekening atas nama Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam. Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam, pokoknya enam lah,” kata Mahfud ditemui seusai memberikan sambutan seminar tentang keamanan laut di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).

Selain itu, Mahfud mengungkapkan, ada 33 rekening atas nama Ponpes Al Zaytun.

Mahfud juga mengatakan total ada 289 rekening yang sedang dianalisis PPATK terkait adanya keterlibatan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Panji sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.

Baca juga: Pendiri Al Zaytun, Imam Supriyanto Sebut Panji Gumilang Pembohong, Bongkar Keterkaitan dengan NII

Baca juga: Unjuk Rasa Jilid III ke Al Zaytun, Tak Ada Massa Tandingan yang Disiapkan Panji Gumilang

Laporan itu sudah naik tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian.

Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara.

Panji kini dijerat Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama.

Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPATK Blokir Semua Rekening Terkait Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved