Sebulan Disegel Warga, Kantor Desa Pangkalan di Purwakarta Akhirnya Dibuka Setelah Dilakukan Mediasi

Kantor Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Purwakarta yang disegel warga akibat protes transparansi pengelolaan dana desa akhirnya dibuka setelah sebula

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/DEANZA FALEVI
Proses pembukaan segel Kantor Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta pada Rabu (6/7/2023). Kantor Desa Pangkalan akibat prores warga mengenai dana desa yang tidak transparan. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Kantor Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang disegel warga akibat protes transparansi pengelolaan dana desa akhirnya dibuka setelah dilakukan mediasi pada Rabu, (5/7/2023) kemarin.

Diketahui, penyegelan Kantor Desa Pangkalan tersebut dilakukan warga, pada Jumat (2/6/2023) lalu, dengan menggunakan spanduk yang meminta penjelasan kepala desa mengenai penggunaan dana desa anggaran tahun 2022.

Kapolsek Bojong, Ipda Budiman mengatakan pihaknya bersama Muspika Kecamatan Bojong telah membuka segel Kantor Desa Pangkalan seusai melakukan mediasi antara warga dan perangkat desa setempat.

Warga memenuhi Kantor Desa Pangkalan Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, minta kepala desa untuk mundur dari jabatan, Jumat (9/6/2023).
Warga memenuhi Kantor Desa Pangkalan Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, minta kepala desa untuk mundur dari jabatan, Jumat (9/6/2023). (TRIBUNJABAR.ID/DEANZA FALEVI)

"Alhamdulillah, segel kantor sudah dibuka, sekarang warga Desa Pangkalan dapat kembali memanfaatkan dan menjalankan roda pemerintahan seperti biasa," kata pria yang akrab disapa Abah Budiman saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Kamis (6/7/2023).

Dalam mediasi tersebut, kata Abah Budiman, dihadiri Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo, Kasat Intelkam Polres Purwakarta, AKP Asep Rahman, Ketua BPD Desa Pangkalan, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.

Baca juga: Kades Pangkalan Purwakarta yang Dituntut Mundur Warga Karena Kasus Dana Desa, Kini Diselidiki Polisi

Terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Kepala Desa Pangkalan, Acep Djuhdiana Wiredja, Abah Budiman menyebutkan bahwa masih berproses dan tengah ditangani oleh jajaran Polres Purwakarta.

"Laporan warga atas dugaan kepala desa melakukan pelanggaran dalam pengelolaan dana desa, sedang diproses dan ditangani Unit Tipikor Polres Purwakarta," ucapnya

Abah Budiman berharap, kepada masyarakat agar tetap tenang dan bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Kami mohon masyarakat jangan melakukan tindakan diluar koridor hukum yang ada, biar nanti pihak Polres Purwakarta menyelidiki dugaan penyelewengan terhadap pengelolaan dana desa," katanya.

Dirinya juga mengimbau agar masayarakat bisa menjaga situasi di Desa Pangkalan tetap aman dan kondusif, terutama mengingat tahun politik yang rentan dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu.

"Kami menjaminan kepada masyarakat bahwa permasalahan di Desa Pangkalan tidak akan diabaikan. Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan menjaga agar pelayanan kepada warga tidak terganggu," ucapnya.

Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Pangkalan Purwakarta Masuki Babak Baru, Polisi Panggil 8 Saksi

Sementara itu, Camat Bojong, Heru Agus Rianto mengatakan, menekankan bahwa penyegelan Kantor Desa Pangkalan hanya akan menambah masalah dan tidak seharusnya warga Pangkalan menjadi dirugikan.

Warga Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong memasang spanduk untuk meminta penjelasan kepada kepala desa terkait dana anggaran 2022, Jumat (9/6/2023).
Warga Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong memasang spanduk untuk meminta penjelasan kepada kepala desa terkait dana anggaran 2022, Jumat (9/6/2023). (Tribun Jabar/Deanza Falevi)

"Mengingat bahwa kantor Desa merupakan milik pemerintah, pelayanan kepada warga harus tetap berjalan dengan baik meskipun terdapat permasalahan terkait Kepala Desa Pangkalan," ucap Heru. (*)

Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id lainnya, klik GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved