Kabar Gembira buat PNS, TNI dan Polri, Rencana Kenaikan Gaji Disetujui Jokowi, Ini Besarannya

Bagi Anda yang menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri, ada kabar gembira yang tak boleh dilewatkan.

Editor: Darajat Arianto
Istimewa
Ilustrasi PNS - Bagi Anda yang menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri, ada kabar gembira yang tak boleh dilewatkan, yakni soal kenaikan gaji bagi PNS, TNI, dan Polri. 

TRIBUNJABAR.ID - Bagi Anda yang menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri, ada kabar gembira yang tak boleh dilewatkan.

Ya, itu karena beritanya menggembirakan bagi PNS, TNI, dan Polri.

Mereka akan menikmati kenaikan gaji setelah naik pada lima tahun lalu.

Kepastian kenaikan gaji PNS ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Presiden Joko Widodo pun telah menyetujui rencana kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri.

Jokowi juga akan mengumumkan besaran kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023.

Lantas kapan berlakunya?

Menurut Sri Mulyani, kenaikan gaji tersebut baru bisa dinikmati PNS, TNI dan Polri pada tahun 2024.

Baca juga: ASN di Bandung Barat Kelimpungan, Tunjangan Kinerja Belum Cair, padahal Gaji ke-13 Sudah Turun

Saat ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menyelesaikan rancanangan besaran kenaikan gaji tersebut, termasuk untuk pensiunan tahun 2024.

Lalu berapa persen kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri?

Kenaikan gaji itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Terakhir kali gaji PNS mendapatkan kenaikan yakni pada 2018.

Pemerintah menetapkan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri hanya sebanyak lima persen.

Jadi, gaji PNS golongan I/A dengan masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp 1.560.800, dari sebelumnya Rp 1.486.500.

Lalu, gaji PNS golongan IV/E dengan masa kerja lebih 30 tahun naik menjadi Rp 5.901.200, dari sebelumnya Rp 5.620.300.

Dengan kata lain, gaji PNS mengalami kenaikan antara Rp 70 ribu hingga Rp 280 ribuan.

Daftar Gaji PNS

Berikut daftar gaji pokok PNS sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2019:

1. Golongan I

- Ia = Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.

- Ib = Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.

- Ic = Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.

- Id = Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

Baca juga: Sosok Aiptu Kasdulah, Polisi yang Sisihkan Gaji Demi Bangun Sekolah di Indramayu, Kini Ada 600 Siswa

2. Golongan II

- IIa = Rp 2.022.200 - Rp 3.373.000.

- IIb = Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.

- IIc = Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.

- IId = Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.

3. Golongan III

- IIIa = Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.

- IIIb = Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.

- IIIc = Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.

- IIId = Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

4. Golongan IV

- IVa = Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.

- IVb = Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.

- IVc = Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.

- IVd = Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.

- IVe = Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Baca juga: Ini Besaran Gaji PPPK Golongan I sampai XVI, Terbesar Rp 6,7 Juta, Dapat Tunjangan Seperti PNS

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan setiap bulan, meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan kinerja (tukin), tunjangan fungsional, dan tunjangan umum.

Berikut daftar tunjangan PNS hingga saat ini:

1. Tunjangan jabatan struktural

- Diberikan pada PNS dan besarnya tergantung jabatan seseorang dalam kerangka struktural sebuah organisasi yang memiliki strata tertentu.

2. Tukin

- Diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.

3. Tunjangan fungsional

- Diberikan pada seseorang dengan pertimbangan dasar pada keahlian atau keterampilan yang dimiliki. Seperti dokter, apoteker, analis, auditor, peneliti, guru dan pekerjaan lainnya.

1. Tunjangan uang makan

- PNS golongan I dan II Rp 35.000

- PNS golongan III Rp 37.000

- PNS golongan IV Rp 41.000

Baca juga: Tunjangan Kinerja di DJP Minimal Rp 5,3 Juta Tertinggi Rp 112 Juta, Akan Dievaluasi Karena Tak Adil

2. Tunjangan uang lembur

- Uang lembur PNS golongan I Rp 18.000

- Uang lembur PNS golongan II Rp 24.000

- Uang lembur PNS golongan III Rp 30.000

- Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000

3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh

Tunjangan ini sebesar Rp 19.000 hingga Rp 25.000.

Berasal dari provinsi tempat PNS berdinas.

4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai

- Pejabat Negara Rp 14.840.000

Baca juga: Gaji ke-13 ASN Pemprov Jabar Dipotong untuk Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan, Termasuk Gaji Gubernur

- Pejabat Eselon I Rp 11.100.000

- Pejabat Eselon II Rp 10.990.000. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Jokowi Setuju! Ini Bocoran Besaran Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri Berikut Tunjangan Kinerja,"

Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id lainnya, klik GoogleNews

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved