Tunjangan Kinerja di DJP Minimal Rp 5,3 Juta Tertinggi Rp 112 Juta, Akan Dievaluasi Karena Tak Adil

Hal itu diungkapkan Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Editor: Ravianto
Tribunnews/HO
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Abdullah Azwar Anas sedang mengevaluasi besaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Abdullah Azwar Anas sedang mengevaluasi besaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS).

Hal itu diungkapkan Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

"Memang kami dengan Menpan RB sedang melakukan berbagai evaluasi dan juga ada beberapa program desain yang dibuat Menpan. Kami sekarang sedang sama-sama Menpan RB terkait tukin itu," kata Sri Mulyani.

Adapun Sri Mulyani mengatakan hal itu sesuai Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Demokrat Vera Febyanthy dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra mengkritik terkait tukin PNS.

Vera membandingkan tukin PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dengan Kementerian Agama (Kemenag).

Menurutnya, berdasarkan peraturan presiden (Perpres) No. 27 tahun 2015 tukin di DJP Kemenkeu paling rendah Rp 5,3 juta dan tertinggi Rp 117,3 juta.

"Tunjangan DJP paling rendah Rp 5,3 juta tertinggi Rp 117,3 juta," ujarnya.

Sementara di Kemenag, Vera menuturkan berdasarkan Perpres No 130 tahun 2018 menyebutkan tukin terendah Rp 1,9 juta dan tertinggi Rp 29 juta.

"Ini sangat tidak adil. Sehingga, muncul kasus-kasus ini menjadi kecemburuan sosial di kementerian lembaga lain," katanya.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved