Tunjangan Kinerja di DJP Minimal Rp 5,3 Juta Tertinggi Rp 112 Juta, Akan Dievaluasi Karena Tak Adil
Hal itu diungkapkan Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Abdullah Azwar Anas sedang mengevaluasi besaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS).
Hal itu diungkapkan Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
"Memang kami dengan Menpan RB sedang melakukan berbagai evaluasi dan juga ada beberapa program desain yang dibuat Menpan. Kami sekarang sedang sama-sama Menpan RB terkait tukin itu," kata Sri Mulyani.
Adapun Sri Mulyani mengatakan hal itu sesuai Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Demokrat Vera Febyanthy dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra mengkritik terkait tukin PNS.
Vera membandingkan tukin PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dengan Kementerian Agama (Kemenag).
Menurutnya, berdasarkan peraturan presiden (Perpres) No. 27 tahun 2015 tukin di DJP Kemenkeu paling rendah Rp 5,3 juta dan tertinggi Rp 117,3 juta.
"Tunjangan DJP paling rendah Rp 5,3 juta tertinggi Rp 117,3 juta," ujarnya.
Sementara di Kemenag, Vera menuturkan berdasarkan Perpres No 130 tahun 2018 menyebutkan tukin terendah Rp 1,9 juta dan tertinggi Rp 29 juta.
"Ini sangat tidak adil. Sehingga, muncul kasus-kasus ini menjadi kecemburuan sosial di kementerian lembaga lain," katanya.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku)
Pernyataan Menkeu Sri Mulyani setelah Rumahnya Dijarah: Terima Kasih kepada Seluruh Masyarakat |
![]() |
---|
Fakta-fakta Penjarahan Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ada Drone & Massa Bergerak Pakai Aba-aba |
![]() |
---|
Giliran Adies Kadier yang Dicopot dari Wakil Ketua DPR RI, Sempat Terima Kasih ke Sri Mulyani |
![]() |
---|
Rumah Menkeu Sri Mulyani Jadi Sasaran Penjarahan, Senasib dengan Milik 3 Anggota DPR |
![]() |
---|
Besaran Uang Makan PNS, TNI, dan Polri Dianggarkan Sri Mulyani di 2026, Tertinggi Rp60.000 Per Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.