Ini Besaran Gaji PPPK Golongan I sampai XVI, Terbesar Rp 6,7 Juta, Dapat Tunjangan Seperti PNS
Inilah daftar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai dari golongan I sampai XVI.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Inilah daftar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai dari golongan I sampai XVI.
PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Rekrutmen PPPK ini juga biasanya bersamaan dengan rekrutmen PNS atau ASN.
Tahun ini, akan kembali dibuka rekrutmen PPPK.
Bagi Anda yang membutuhkan referensi gaji PPPK, Tribunjabar.id akan sajikan dalam artikel ini.
Adapun gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berikut adalah daftar besaran gaji PPPK:
Baca juga: Siap-siap CPNS 2023 Dibuka Juni, Ini Bocoran Kuota PPPK Guru hingga Tenaga Teknis Kebutuhan ASN 2023
• Golongan I
Masa kerja minimal: Rp 1.794.900
Masa kerja maksimal: Rp 2.686.200
• Golongan II
Masa kerja minimal: Rp 1.960.200
Masa kerja maksimal: Rp 2.843.900
• Golongan III
Masa kerja minimal: Rp 2.043.200
Masa kerja maksimal: Rp 2.964.200
• Golongan IV
Masa kerja minimal: Rp 2.129.500
Masa kerja maksimal: Rp 3.089.600
• Golongan V
Masa kerja minimal: Rp 2.352.600
Masa kerja maksimal: Rp 3.879.700
• Golongan VI
Masa kerja minimal: Rp 2.539.700
Masa kerja maksimal: Rp 4.043.800
• Golongan VII
Masa kerja minimal: Rp 2.647.200
Masa kerja maksimal: Rp 4.214.900
• Golongan VIII
Masa kerja minimal: Rp 2.759.100
Masa kerja maksimal: Rp 4.393.100
Pilu Ramisih, Punya Anak PNS tapi Telantar di Kandang Sapi, Anak Ogah Rawat karena Takut Istri |
![]() |
---|
1.396 Tenaga Honorer di Majalengka Belum Diangkat Jadi PPPK, Pemkab Tunggu Arahan dari Pusat |
![]() |
---|
LINK dan Cara Cek Status Tunjangan Profesi Guru 2025 Sudah Cair atau Belum, Lengkap Besarannya |
![]() |
---|
Siap-siap, Tiga Instansi Ini Segera Buka Formasi untuk CASN |
![]() |
---|
Kisah Tumirin, Tetap Senang Meski Jadi PPPK Cuma Enam Bulan Jelang Pensiun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.