Ini Besaran Gaji PPPK Golongan I sampai XVI, Terbesar Rp 6,7 Juta, Dapat Tunjangan Seperti PNS

Inilah daftar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai dari golongan I sampai XVI.

|
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribunnews.com
Ilustrasi--- gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai dari golongan I sampai XVI. 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah daftar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai dari golongan I sampai XVI.

PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Rekrutmen PPPK ini juga biasanya bersamaan dengan rekrutmen PNS atau ASN.

Tahun ini, akan kembali dibuka rekrutmen PPPK.

Bagi Anda yang membutuhkan referensi gaji PPPK, Tribunjabar.id akan sajikan dalam artikel ini.

Adapun gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berikut adalah daftar besaran gaji PPPK:

Baca juga: Siap-siap CPNS 2023 Dibuka Juni, Ini Bocoran Kuota PPPK Guru hingga Tenaga Teknis Kebutuhan ASN 2023

Golongan I
Masa kerja minimal: Rp 1.794.900
Masa kerja maksimal: Rp 2.686.200

Golongan II
Masa kerja minimal: Rp 1.960.200
Masa kerja maksimal: Rp 2.843.900

Golongan III
Masa kerja minimal: Rp 2.043.200
Masa kerja maksimal: Rp 2.964.200

Golongan IV
Masa kerja minimal: Rp 2.129.500
Masa kerja maksimal: Rp 3.089.600

Golongan V
Masa kerja minimal: Rp 2.352.600
Masa kerja maksimal: Rp 3.879.700

Golongan VI
Masa kerja minimal: Rp 2.539.700
Masa kerja maksimal: Rp 4.043.800

Golongan VII
Masa kerja minimal: Rp 2.647.200
Masa kerja maksimal: Rp 4.214.900

Golongan VIII
Masa kerja minimal: Rp 2.759.100
Masa kerja maksimal: Rp 4.393.100

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved