Ibu Anggota DPR RI Meninggal Tak Wajar

Pembunuh Ibu Anggota DPR di Indramayu Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

T (43) tersangka pembunuhan ibu dari anggota DPR RI Bambang Hermanto dijerat pasal berlapis. Yakni dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Darajat Arianto
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar setelah rekonstruksi pembunuhan ibu anggota DPR RI di rumah korban di Desa/Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Selasa (4/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - T (43) tersangka pembunuhan ibu dari anggota DPR RI Bambang Hermanto dijerat pasal berlapis.

Yakni dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Hal tersebut dikuatkan dengan hasil rekonstruksi yang dilakukan polisi hari ini di rumah korban di Desa/Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Selasa (4/7/2023).

Dalam kasus ini, pria yang merupakan asisten rumah tangga (ART) korban itu dengan tega membunuh Casinih (62) di rumah korban di Desa/Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu pada Kamis (25/5/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Di rumah itu, korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar dengan kondisi kaki dan tangan terikat, mulut terlakban, serta kepala ditutup dengan kain sejenis handuk.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, motif sebenarnya tersangka melakukan pembunuhan karena terpergok oleh korban ketika hendak mencuri ponsel.

Baca juga: Ada Fakta Baru Saat Rekonstruksi Pembunuhan Ibu Anggota DPR RI di Indramayu, Ini Motif Sebenarnya

"Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 339 junto, Pasal 338 junto, Pasal 365 dengan ancaman pidana seumur hidup," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Kapolres Indramayu menyampaikan, dalam pengungkapan fakta ini, polisi mengumpulkan banyak barang bukti.

Selain rekaman cctv, polisi juga meminta keterangan dari banyak saksi-saksi.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, banyak fakta baru terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan sebanyak 50 adegan di rumah korban di Desa/Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Selasa (4/7/2023).
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, banyak fakta baru terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan sebanyak 50 adegan di rumah korban di Desa/Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Selasa (4/7/2023). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Total ada 26 saksi yang dimintai keterangan, termasuk di antaranya adalah saksi ahli.

Dalam hal ini, Polres Indramayu sudah melengkapi barang buki dan tengah proses melengkapi berkas-berkas kasus.

"Dan rekonstruksi ini merupakan bagian dari untuk melengkapi pemberkasan kasus ini," ujar dia. (*)

Baca juga: Warga Antusias Lihat Rekonstruksi Pembunuhan Ibu Anggota DPR RI di Indramayu, Banyak yang Mengintip

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved