Kabar Gembira, Bapenda Jabar Berikan Diskon Pajak Kendaraan dan Pemutihan BBNKB, Ini Syaratnya

Badan Pendapatan Daerah Jabar, kembali menggelar program pemutihan bea balik nama (BBN) dan diskon pajak kendaraan bermotor

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik. Badan Pendapatan Daerah Jabar, kembali menggelar program pemutihan bea balik nama (BBN) dan diskon pajak kendaraan bermotor 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat , kembali menggelar program pemutihan bea balik nama (BBN) dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, program ini berlaku selama dua bulan untuk program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas.

Dalam program ini, kata dia, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua akan dibebaskan.

Program kedua yakni diskon pajak kendaraan bermotor yang diberikan khusus untuk kendaraan menunggak lebih dari tujuh tahun. Nantinya, kata dia, kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja.

“Program ini juga merupakan upaya terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi, dampaknya akan positif. Dari sisi kepatuhan meningkat dari sisi pendapatan juga terjaga, keringanan juga terasa oleh masyarakat” ujar Dedi, dalam keterangannya, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Ramah Disabilitas, Bapenda Jabar Hadirkan Layanan Format Braile

Menurutnya, pada tahun lalu program serupa telah dimanfaatkan oleh 2,276 juta Wajib Pajak (WP). Rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan bermotor dari RP 28,32 miliar menjadi Rp 40,41 miliar atau sebesar 42,67 persen.

Selain itu, selama program pemutihan berlangsung terjadi kenaikan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak dari 34.136 kendaraan menjadi 45.367 kendaraan atau sebesar 32,90 persen.

Berikut syarat dan ketentuan program pemutihan Bapenda Jabar:

Bebas BBNKB II

Pembebasan Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua untuk seluruh masyarakat Jawa Barat yang melakukan Balik Nama.

Persyaratan:

- STNK Asli

- E-KTP Asli Pemilik Baru

- SKKP/SKPD Terakhir

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved