Anak SMP Pembakar Sekolah Dipajang & Dikawal Polisi Bersenjata saat Konpers Menuai Protes

Konferensi pers anak SMP bakar sekolahnya itu sendiri dilakukan di Mapolres Temanggung, Minggu (2/7/2023).

Editor: Ravianto
kompas
Siswa kelas VII SMPN 2 Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah nekat membakar sekolahnya sendiri pada Selasa (27/6/2023) karena merasa sakit hati usai di-bully oleh teman dan gurunya. (KOMPAS/Regina Rukmorini) 

TRIBUNJABAR.ID, TEMANGGUNG - Bocah 14 tahun yang membakar sekolahnya dihadirkan dalam konferensi pers dengan kawalan polisi bersenjata lengkap.

Aksi Polres Temanggung menghadirkan anak SMP berstatus anak berhadapan dengan hukum atau ABH ini menuai protes dari masyarakat dan Kompolnas.

Konferensi pers anak SMP bakar sekolahnya itu sendiri dilakukan di Mapolres Temanggung, Minggu (2/7/2023).

Dalam konferensi pers tersebut, R, inisial bocah itu dipajang dengan mengenakan balaclava yang menutupi kepala dan hanya bagian mata yang terlihat.

Selain itu, di samping R juga berdiri polisi dengan senjata laras panjang.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar Divisi Propam Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan atas peristiwa penggunaan senjata laras panjang dalam pengamanan konferensi pers siswa yang membakar sekolah sendiri di Temanggung, Jawa Tengah.

R (14) pembakar gedung SMP Negeri 2 Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (27/6/2023) dini hari. Siswa kelas VII ini mengaku membakar sekolahnya karena dibully guru dan teman-teman sekolah.
R (14) pembakar gedung SMP Negeri 2 Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (27/6/2023) dini hari. Siswa kelas VII ini mengaku membakar sekolahnya karena dibully guru dan teman-teman sekolah. (instagram@temanggungzone)

Hal itu menyusul pelaku merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yakni R yang masih berusia 14 tahun.

Anggota Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, peristiwa tersebut diduga kuat sebagai kesalahan prosedur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

Pemeriksaan dinilai harus dilakukan agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.

Baca juga: Kasus Bocah SMP Bakar Sekolah karena Dibully Guru, Kak Seto: Jangan Perlakukan seperti Orang Dewasa

"Kompolnas merekomendasikan agar Bidang Propam Polda Jawa Tengah dapat melakukan pemeriksaan dengan pengawasan Irwasda selaku Pengawas Internal. Kami berharap selanjutnya tidak terjadi lagi hal semacam ini," ujar Poengky dalam pesan singkat, Senin (3/7/2023).

Poengky menyebut, dalam Pasal 19 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dijelaskan, identitas anak harus dirahasiakan.

Namun Polres Temanggung justru memajang R (14) saat konferensi pers, meskipun menggunakan topeng.

"Ditambah lagi dengan adanya petugas polisi berseragam dan bersenjata, justru menunjukkan adanya perlakuan yang tidak manusiawi terhadap Anak," ucap Poengky.

"Hal ini harus menjadi pelajaran bagi Polres Temanggung dan lain-lainnya yang menangani kasus anak yang berhadapan dengan Hukum untuk berhati-hati dalam menangani dan harus berpedoman pada UU SPPA dan UU Perlindungan Anak," imbuh dia.

Sebelumnya, R (14) siswa kelas VII SMPN 2 Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah membakar sekolahnya sendiri pada Selasa (27/6/2023) dini hari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved