Kasus Bocah SMP Bakar Sekolah karena Dibully Guru, Kak Seto: Jangan Perlakukan seperti Orang Dewasa

R ditangkap di lokasi kebakaran setelah warga sekitar curiga dengan keberadaan dia yang bukan warga sekitar.

Editor: Ravianto
instagram@temanggungzone
R (14) pembakar gedung SMP Negeri 2 Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (27/6/2023) dini hari. Siswa kelas VII ini mengaku membakar sekolahnya karena dibully guru dan teman-teman sekolah. 

TRIBUNJABAR.ID, TEMANGGUNG - Polisi dinilai keliru saat menghadirkan anak di bawah umur dalam kasus pembakaran sekolah di Temanggung, Jawa Tengah.

Seperti diketahui, seorang anak SMP berusia 13 tahun berinisial R membakar gedung sekolah SMPN 2 Pringsurat Temanggung karena mengaku dibully guru dan dikeroyok teman-temannya.

Sakit hati, sang anak SMP itu kemudian membakar gedung sekolah sehingga atap di dua kelas habis terbakar.

R ditangkap di lokasi kebakaran setelah warga sekitar curiga dengan keberadaan dia yang bukan warga sekitar.

R langsung mengakui perbuatannya dan dibawa ke kantor polisi.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Temanggung, anak berhadapan dengan hukum, yaitu R ini dihadirkan dan dikawal polisi bersenjata laras panjang.

R (14) pembakar gedung SMP Negeri 2 Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (27/6/2023) dini hari. Siswa kelas VII ini mengaku membakar sekolahnya karena dibully guru dan teman-teman sekolah.
R (14) pembakar gedung SMP Negeri 2 Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (27/6/2023) dini hari. Siswa kelas VII ini mengaku membakar sekolahnya karena dibully guru dan teman-teman sekolah. (instagram@temanggungzone)

Hal ini memicu reaksi dari masyarakat karena R masih di bawah umur dan mengapa harus diperlihatkan ke publik dan mengapa harus dikawal polisi bersenjata laras panjang.

Pemerhati anak Kak Seto ikut memberikan pembelaan terhadap R (13) siswa SMPN 2 Pringsurat Temanggung yang membakar sekolah.

Pembelaan itu dilakukan setelah konferensi pers ungkap kasus siswa pembakar dihadirkan pelaku didampingi polisi bersenjata laras panjang.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) pusat, Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto  mengatakan sudah berkomunikasi langsung melalui video call dengan R.

"Kami melihat dan mendengar kasus ini dan mengkritik keras sebagai sesuatu yang keliru.

Saya mencoba kontak Kapolres dan menyatakan mengakui itu salah dan khilaf serta minta maaf.

Mudah-mudahan Polri mendengar masukan masyarakat atau aktifis perlindungan anak dan harus sesuai dengan UU sistem Peradilan Anak," ujarnya saat memberikan keterangan kepada Tribunbanyumas.com, di Hotel Aston Purwokerto, Senin (3/7/2023).

Kak Seto mengatakan telah langsung menghubungi R dan orangtuanya secara video call.

Adapun kondisi R dalam situasi yang tenang berada di rumah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved