Ingat Kasus Anak Bunuh Ayah di Majalengka? Pelaku Divonis Bebas

sebelum dinyatakan bebas melalui persidangan vonis, Uu sendiri dituntut satu tahun penjara oleh jaksa.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Dok. LBH Persada Majalengka 
Uu (46), seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Majalengka, Senin (26/6/2023). 

"Meskipun, dia melakukan pidana berat yakni pembunuhan. Tapi karena akalnya tidak sehat, tidak bisa dipertanggungjawabkan," jelas dia.

Kini meski telah divonis bebas, Agus menyebut, yang bersangkutan harus menjalani rehabilitasi terlebih dahulu hingga benar-benar dinyatakan sembuh kejiwaannya.

Hal itu mengantisipasi adanya tindakan pidana serupa di kemudian hari di lingkungan rumahnya.

"Cuma karena menjaga sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan kembali, yang bersangkutan direhabilitasi dulu sampai sembuh sehingga boleh kembali ke masyarakat."

"Rehabilitasi itu oleh hakim diputuskan langsung di situ, dan kemarin langsung dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Kabupaten Bandung," katanya.

Pendampingan yang dilakukan oleh LBH Persada Majalengka terhadap terdakwa sendiri merupakan penanganan bantuan hukum sesuai peraturan daerah Pemprov Jabar nomor 14 tahun 2015, tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Yang mana, terdakwa sepenuhnya mendapatkan bantuan hukum secara gratis atau cuma-cuma dari Program Provinsi Jabar.

"Di mana Pemda Jabar telah mempunyai program bantuan hukum bagi masyarakat yg katagori miskin dan tidak mampu, diselenggarakan langsung oleh biro hukum Provinsi Jabar sebagai mitra kerja LBH Persada dan LBH lainnya yg sudah terakreditasi di Jawa Barat sebagai pemberi bantuan hukum."

"Hal ini merupakan wujud negara dan pemerintah daerah provinsi hadir dalam pembelaan hukum bagi masyarakat miskin yg membutuhkan bantuan hukum dan perlindungan hukum

Seperti diketahui, pada pertengahan bulan November 2022 lalu, masyarakat Desa Cicalung, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka digegerkan dengan peristiwa pembacokan yang dilakukan Uu kepada ayah kandungnya sendiri bernama Omo (80).

Meminta harta warisan ditengarai menjadi faktor Uu tega menghabisi nyawa ayahnya.

Saat itu, kasusnya sudah ditangani pihak kepolisian resor Majalengka.

Yang mana, Uu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat (1), Ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penganiayaan dan membawa senjata tajam tanpa izin dengan ancaman 12 tahun penjara.(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved