Anak Bacok Ayah Kandung hingga Meninggal di Majalengka Divonis Bebas, Ini Alasannya

Uu (46) terdakwa kasus pembacokan terhadap ayah kandungnya hingga meninggal di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, divonis bebas oleh PN Majalengka.

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Dok. LBH Persada Majalengka 
Uu (46), seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Majalengka, Senin (26/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Uu (46) terdakwa kasus pembacokan terhadap ayah kandungnya hingga meninggal di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Majalengka.

Uu lepas dari jeratan hukum karena mengalami gangguan kejiwaan.

Meski, di muka sidang yang bersangkutan terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Sidang vonis digelar pada Senin (26/6/2023). Saat itu, terdakwa didampingi oleh pengacara dari LBH Persada Majalengka bernama Agus Setiawan.

"Ya, benar perkara atas nama Uu itu persidangan sudah selesai dan dinyatakan vonisnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum."

"Artinya, semua tuntutan hukum dibebaskan jadi, lepas begitu," ujar Agus yang juga selaku Ketua LBH Persada Majalengka, Rabu (28/6/2023).

Terdakwa dinyatakan mengidap gangguan kejiwaan berdasarkan hasil analisis dari ahli kejiwaan.

Baca juga: Ratusan Warga Muhammadiyah Majalengka Gelar Salat Id di Lima Titik, Salah Satunya Gedung Dakwah

"Nah itu, berdasarkan analisis ahli kejiwaan, yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan jiwa."

"Artinya, ketika mengalami gangguan jiwa misalnya ada kaitannya dengan penanganan perkara baik sebagai pelaku, si pelaku itu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban."

"Seperti yang tertera dalam Pasal 44 ayat 1 dan 2, artinya ketika si pelaku ini mengalami gangguan jiwa atau ubah akal itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dalam perbuatannya," ucapnya.

Sebelum dinyatakan bebas melalui persidangan vonis, Uu dituntut satu tahun penjara oleh jaksa.

Jaksa menganggap, terdakwa tidak mengalami gangguan jiwa dan akalnya sehat sehingga masih dinyatakan yang bersangkutan bersalah dan layak dihukum.

"Namun majelis hakim menyatakan hal berbeda, artinya majelis hakim lebih menerima pembelaan kita."

"Artinya kita sudah melakukan pembelaan bahwa yang bersangkutan tidak cakap dalam hal pertanggungjawaban perbuatannya."

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved