TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Sesuai dengan arahan Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada pagi hari ini menerima kedatangan tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tasikmalaya yang melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka Konsultasi terkait Optimalisasi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Pasca UU Ciptaker (Senin, 26/06/2023).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala bidang Hukum Lina Kurniasari beserta Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima langsung kedatangan tim Bapemperda DPRD Kota Tasikmalaya yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda Dodo Rosada. Dodo berkonsultasi mengenai arahan dan penjelasan untuk membantu tim Bapemperda dalam penyusunan Propemperda Kota Tasikmalaya.
Dalam penjelasan oleh Perancang Madya Nevrina Hastuti disampaikan bahwa penyusunan Propemperda perlu memperhatikan prioritas dengan menyelaraskan kepada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, perencanaan pembangunan daerah baik jangka panjang maupun jangka menengah, kewenangan dalam otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi dan kebutuhan di masyarakat. Selain itu Nevrina juga menjelaskan mengenai keharusan adanya Rancangan Peraturan Daerah dan Naskah Akademik dalam Penyusunan Propemperda ini.
Melanjutkan penjelasannya Nevrina juga menympaikan bahwa dalam penyusunan Propemperda perlu memperhatikan agar subtansi di dalam Propemperda tersebut tidak melampaui kewenangan yang dimiliki Pemda Kota Tasikmalaya sehingga dapat ditolak pada akhirnya. Dalam penjelasannya juga disampaikan adanya mekanisme Rapat Harmonisasi yang dilaksanakan di Kantor Wilayah sebelum tahap Pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.