UPDATE Kisruh Ponpes Al-Zaytun, Mahfud MD Pastikan Ponpes Akan Ditindak Tegas Jika Melanggar
Sejauh ini, ujar Mahfud, tim investigasi dari pemerintah, termasuk tim yang dibentuk oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, masih bekerja.
Untuk mencegah bentrok massa, polisi juga menyiagakan mobil water cannon di lokasi.
"Kami melakukan pengamanan mengacu pada SOP yang berlaku," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar di tengah unjuk rasa.
Meski sempat terjadi saling dorong antara pengunjuk rasa dengan polisi, situasi yang lebih buruk tak sampai terjadi. Unjuk rasa berakhir damai hingga mereka membubarkan diri menjelang sore.
Fatwa MUI
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan menyusul pernyataan Panji Gumilang yang membolehkan perempuan memberikan khutbah Jumat di hadapan laki-laki, MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 38 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 13 Juni 2023.
Sesuai fatwa tersebut, membolehkan perempuan memberikan khutbah Jumat di hadapan laki-laki membuat khutbah dan salat Jumat yang mereka lakukan tidak sah.
“Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian shalat jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah, wajib diluruskan, dan yang bersangkutan wajib bertaubat,” ujar KH Asrorun Niam, yang juga Guru Besar di UIN Jakarta itu, kemarin.
Ketua MUI Bidang Ukhuwah dan Dakwah, Cholil Nafis, menambahkan jika Panji Gumilang masih berkeyakinan bahwa wanita bisa menjadi khotibah dan sah, maka ia wajib bertaubat.
"Kalau ini yang diajarkan kepada santri-santri Az-Zaytun, itu penyimpangan. Panji Gumilang segera diproses hukum karena ucapannya banyak merendahkan ajaran Islam dan bikin gaduh. Satu per satu akan dikeluarkan fatwanya," ujar Cholil Nafis seperti yang ia unggah melalui twitter pribadinya, kemarin.
Senada dengan MUI, Persatuan Islam (Persis) Jawa Barat juga berpendapat, apa yang dilakukan Panji di Al Zaytun banyak yang menyimpang, baik dalam sikap maupun tata cara ibadahnya.
"Apalagi sampai mensyiarkan dan menyerupai agama lain, Yahudi, dengan menyanyikan lagu Hevenu Shalom Alechem. Hal ini membuat keberadaannya sama sekali tak bisa ditoleransi. Al Zaytun ini tidak sesuai dengan lembaga pesantren pada umumnya," ujar Ketua Persis Jabar, Iman Setiawan Latief dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribun Jabar, Kamis (22/6).
Penyimpangan ajaran Islam yang dipahami Panji Gumilang, lanjutnya, sangat membahayakan bagi santri sebagai peserta, para asatidz, orangtua, masyarakat luas, bahkan mengancam integrasi dan kehidupan berbangsa bernegara di Indonesia.
"Kami menyatakan bahwa ajaran yang dikembangkan Panji Gumilang sesat dan menyimpang. Itu sudah terkena perbuatan pidana penyalahgunaan atau penodaan agama yang bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 156a KUHP dengan penjara maksimal lima tahun, dan UU ITE pasal 45 ayat 3 no 11/2016 yang sudah diubah menjadi UU no 19 tahun 2016," kata Iman.
Iman menambahkan, Persis Jabar mendesak instansi yang berwenang untuk segera menginvestigasi terhadap Ponpes Al Zaytun.
"Mesti dilakukan penutupan sementara dan pencabutan izin pesantren Al Zaytun dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya terhadap pengajaran dan melakukan fasilitasi advokasi terhadap para santri, orangtua, dan asatidz yang terdampak," ujarnya.
Pondok Pesantren Al-Zaytun
Ponpes Al-Zaytun
Forum Solidaritas Dharma Ayu
Gubernur Jawa Barat
Mahfud MD
Tanggapi Wacana Pembubaran BUMD, Ketua Komisi 3 DPRD Jabar Ingatkan Soal Konsekuensi |
![]() |
---|
Sosok Ahmad, Pedagang di Bandung Barat Viral Bagi-bagi Donat, Kini Ketiban Rezeki dari Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Pedagang Bandung Respons Larangan Knalpot Brong: Kami Hanya Penuhi Permintaan Pasar |
![]() |
---|
Rekam Jejak Asep Japar, Bupati Sukabumi Buat Dedi Mulyadi Geram, Sulit Dihubungi soal Jembatan Putus |
![]() |
---|
KDM Bakal Banyak Bangun Jembatan agar Anak Tak Perlu Lagi Seberangi Sungai seperti di Sukabumi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.