Ponpes yang Bikin Heboh Al-Zaytun Bisa Saja Dibubarkan, Gubernur Sebut Pihak Ini yang Bisa Lakukan

Pondok Pesantren Mahad Al-Zaytun di Indramayu yang bikin heboh bisa saja dibubarkan. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyebut hanya Kementerian Agama yang bisa membubarkan Ponpes Al-Zaytun di Indramayu. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pondok Pesantren Mahad Al-Zaytun di Indramayu yang bikin heboh bisa saja dibubarkan. 

Seperti diketahui, Al-Zaytun menarik perhatian karena ajaran ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu dianggap sesat.

Pemprov Jabar pun membentuk tim untuk menginvestigasi benar atau tidaknya dugaan itu.

Jika benar, bisa saja pondok pesantren itu dibubarkan.

Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) tidak memiliki kewenangan melakukan langkah itu.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, mengatakan, jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh Al-Zaytun, sanksi berupa pembubaran atau pencabutan izin hanya dapat dilakukan oleh Kementerian Agama.

"Pembubaran hanya dilakukan oleh Kementerian Agama yang memberikan izin. Izinnya ada di Kementerian Agama," ujar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Bandung, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Ribuan Orang Bakal Geruduk Al-Zaytun Hari Ini, Desak Panji Gumilang Ditangkap

Saat ini, kata dia, tim investigasi yang dibentuknya sedang bekerja mengumpulkan data terkait aktivitas di pesantren pimpinan Panji Gumilang tersebut. 

Menurutnya, diperlukan kajian mendalam untuk menganalisis aktivitas di Ponpes Al-Zaytun.

"Saya harus adil mendengarkan dan membentuk tim investigasi," katanya.

Pemimpin Ponpes Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang.
Pemimpin Ponpes Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang. ((Tribunnews/Istimewa))

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar dan arganisasi keagamaan, membentuk tim investigasi untuk mengumpulkan data dan fakta terkait dugaan ajaran sesat di Al-Zaytun, Indramayu.

Ridwan Kamil mengatakan, pembentukan tim investigasi ini merupakan kesepakatan dari hasil pertemuan dengan sejumlah kiai di Gedung Sate, Senin (19/6/2023). 

Baca juga: Al-Zaytun Akan Dicecar Dua Hari, Jika Mangkir Maka Tidak Taat pada Aturan Hukum di Indonesia

"Kesimpulannya adalah kami membentuk tim investigasi yang akan bekerja selama tujuh hari, karena prinsip kita harus hati-hati berkeadilan dan tabayun," ujar Ridwan Kamil.

Menurutnya, jika nanti hasil tim investigasi mendapatkan adanya bukti pelanggaran-pelanggaran secara fikih, syariat, dan administrasi, maka pemerintah akan melakukan tindakan.

"Tapi belum bisa disimpulkan karena timnya baru akan bekerja selama tujuh hari," katanya. 

Diharapkan, pihak Al-Zaytun mau terbuka dan bersikap kooperatif. 

"Kami meminta Al Zaitun untuk kooperatif karena sudah beberapa kali dalam catatan sejarahnya, sering menolak mereka-mereka yang mencoba untuk tabayun atau berdialog untuk mengetahui," ucapnya. 

Tim investigasi mengundang pihak Al-Zaytun untuk klarifikasi pada hari ini dan besok. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved