Asal Mula Julukan Preman Garut 'Dadang Buaya', Disematkan Teman Karena Jago Lakukan Hal Ini di Laut

Dadang Sumarna alias Dadang Buaya, preman kawakan asal Garut mengungkapkan asal muasal dirinya dijuluki 'Buaya'.

Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
Dadang Sumarna alias Dadang Buaya dan Yusuf saat diperiksa di Kejaksaan Negeri Garut dalam pelimpahan kasus tersebut, Kamis (22/6/2023). 

Ia menuturkan, mulai hari ini Dadang berstatus sebagai tahanan kejaksaan.

Dadang juga sudah dipindahkan dari sel tahanan Polres Garut ke Rutan Klas IIB Garut.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara oleh tim penuntut umum, Dadang bersama Yusuf dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ancaman hukuman 9 tahun.

Dalam pelimpahan tersebut, pihaknya juga menerima empat alat bukti, yaitu pakaian korban dan sebilah pisau dengan panjang 30 cm milik tersangka.

"Jangka 20 hari ke depan akan dilimpahkan penanganannya ke pengadilan untuk dipersidangkan," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved