AKP SW, Oknum Polisi yang Diduga Tipu Tukang Bubur Terancam Dipecat, Ini Penjelasan Kabid Propam

Rencanaya, kata Johan, sidang akan digelar pekan depan di Mapolda Jabar melibatkan sejumlah pejabat utama Polda Jabar.

|
kolase TribunCirebon
(Foto kiri) Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo (kiri) dan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, beserta jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Senin (19/6/2023). (Foto Kanan) Ilustrasi eks kapolsek yang tibu tukang bubur hingga rugi Rp310 juta. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Oknum perwira pertama polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), SW,  bakal segera menjalani sidang etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jabar. 

AKP SW, Mantan Kapolsek Mundu, Polresta Cirebon, jadi tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri dengan modus penerimaan calon Bintara Polri 2021.

Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Johan Priyoto, mengatakan sidang etik digelar berbarengan dengan proses pidana. 

Rencanaya, kata Johan, sidang akan digelar pekan depan di Mapolda Jabar melibatkan sejumlah pejabat utama Polda Jabar.

"Sebelum sidang etik, besok akan kami gelar dulu sidang yang akan dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Jabar. Ancaman hukumannya di- PTDH (dipecat)," ujar Johan Priyoto, Kamis (22/6/2023).

Selain disidang etik, kata dia, AKP SW yang dicopot dari jabatannya sebagai Wakasat Binmas Polresta Cirebon juga menjalani penempatan khusus (patsus).

Sebelumnya, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu memastikan AKP SW bersama NY, oknum pensiunan ASN Mabes Polri, dijerat Pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 

"Tersangka N ditahan di Mapolres Cirebon Kota. Sedangkan AKP SW menjalani patsus di Mapolda Jabar," ujar Ariek. 

Terkait adanya upaya perdamaian antara pelapor dan tersangka, kata Ariek, hal tersebut tidak memengaruhi proses penyidikan.

"Walaupun ada informasi di luar melalui kuasa hukum, tersangka sudah mengembalikan kerugian korban dan berharap restoratif justice, kami tetap proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami tidak terpengaruh (proses perdamaian)," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved