WNA Asal Kanada Ngaku Diperas Oknum Polisi hingga Rp 1 M, Diancam Akan Ditangkap

Oknum tersebut dikatakan mendatangi Stephane Gagnon dan saat itu mengancam akan menangkapnya empat pekan mendatang jika tidak “membayar” sejumlah uang

Istimewa
ILUSTRASI POLISI - Seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada mengaku diperas oleh anggota polisi. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada mengaku diperas oleh anggota polisi.

WNA tersebut adalah Stephane Gagnon alias SG (50).

SG mengaku diperas oleh oknum polisi dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter).

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum SG, Pahrur Dalimunthe.

Terkait tuduhan ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan buka suara.

Menurutnya, pihaknya telah memeriksa anggota Divhubinter tersebut.

Baca juga: Bripka Madih yang Mengaku Diperas Oknum Polisi Akan Diperiksa, Diduga Langgar Etik

"Ya diperiksa kan udah pasti, terkait itu menunjukkan bahwa kita peduli dengan informasi tersebut," ujarnya, Rabu (7/6/2023).

"Tentu untuk mengklarifikasi ya kan, pasti dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.

"Tapi sampai saat ini belum ada yang membuktikan bahwa personel Divhubinter itu melakukan tindak pidana pemerasan," lanjut Ramadhan.

Meski begitu, Ramadhan menyebut pihaknya tetap melakukan penyelidikan soal perkara tersebut untuk mencari fakta yang sebenarnya terjadi.

"Nanti kalau ada perkembangan pemeriksaan atau bukti lain, maka akan kita sampaikan dan termasuk siapa yang mengaku oknum tersebut," jelasnya.

Diperas Rp 1 Miliar

Untuk informasi, dikutip dari TribunBali.com, Kuasa hukum Stephane Gagnon (50), WNA asal Kanada yang ditahan di Polda Bali lantaran masuk Red Notice Interpol, menyebut adanya upaya pemerasan oleh oknum terhadap kliennya.

Hal tersebut disampaikan oleh Pahrur Dalimunthe selaku kuasa hukum Stephane Gagnon saat ditemui awak media di depan Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali di Denpasar, Minggu (4/62023).

Dalimunthe mengatakan, empat pekan sebelum ditahan oleh Imigrasi di Bali pada 19 Mei 2023 yang kemudian ditahan di Polda Bali pada 20 Mei 2023, kliennya sempat didatangi oleh sejumlah oknum.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved