Kompolnas Soroti Polisi yang Lamban Tangani Kasus Tindak Asusila, Viral Baru Tangkap Tersangka

Kinerja polisi menjadi sorotan setelah lamban menangani kasus kekerasan seksual pada anak.

Editor: Giri
kompas.com / Nabilla Ramadhian
Polres Metro Jakarta Timur meringkus pelaku rudapaksa terhadap bocah perempuan berinisial NHR (9), yakni S alias UH (68). Penangkapan dilakukan setelah kasusnya ramai diberitakan. 

Kendati demikian, anggapan ini sudah ditepis F sendiri.

F tidak menampik, nada tinggi yang digunakan anggota polisi itu membuatnya merasa seperti dimarahi.

Polisi itu menegur F agar dia tidak bicara ke mana pun soal penanganan kasus pemerkosaan terhadap anaknya.

"Memang enggak dibentak, tapi nadanya kayak lagi marah. Polres bilang suruh sabar, masalah kayak begini enggak satu sampai dua bulan selesai," imbuh dia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo menjelaskan, proses penanganan kasus ini berlangsung lama karena unsur kehati-hatian.

"Korban usianya masih anak-anak. Kami harus hati-hati terhadap korban yang masih di bawah umur," ucap dia di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (16/6/2023).

Pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerkosa Bocah di Cipayung Baru Ditangkap Setelah Viral, Kompolnas: Polisi Tak Boleh Lamban demi Perlindungan Korban"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved