Kompolnas Soroti Polisi yang Lamban Tangani Kasus Tindak Asusila, Viral Baru Tangkap Tersangka

Kinerja polisi menjadi sorotan setelah lamban menangani kasus kekerasan seksual pada anak.

Editor: Giri
kompas.com / Nabilla Ramadhian
Polres Metro Jakarta Timur meringkus pelaku rudapaksa terhadap bocah perempuan berinisial NHR (9), yakni S alias UH (68). Penangkapan dilakukan setelah kasusnya ramai diberitakan. 

"Menurut kami sebaiknya progres penyidikan selalu diinfokan kepada pelapor sebagai bentuk transparansi," ujar Benny.

Kasus pemerkosaan ini baru diketahui keluarga korban pada 6 Maret 2023.

Saat itu, korban NHR bercerita pemerkosaan yang ia alami kepada temannya, DH (12).

DH kemudian menyampaikan informasi itu kepada keluarga NHR.

Keluarga pun langsung mengadukan masalah ini kepada ketua RT setempat.

Saat ditanya, pelaku mengakui perbuatannya.

Baca juga: Polres Cianjur Bekuk Belasan Pengedar Narkoba dari 10 Wilayah, Punya Banyak Modus Kelabui Polisi

Mendengar pengakuan itu, F dan keluarga melapor ke polisi pada hari yang sama.

Karena pelaku tak kunjung ditangkap, F mengungkap soal kejanggalan kasus ini kepada media.

Dia bingung mengapa pelaku yang sudah mengakui aksi bejatnya tak kunjung ditangkap.

Bahkan, menurut dia, pelaku baru dipanggil sekali oleh polisi sejak laporan terbit.

Menurut dia, karena tak kunjung ditangkap, pelaku sudah pindah rumah.

Bahkan, tak ada warga yang mengetahui ke mana UH pindah.

"Yang saya bingung, pelaku enggak langsung ditahan pas jujur di Pak RT. Kan sudah ada korban dan saksi. Saksi yang dengar keterangan UH pas di rumah RT juga banyak," katanya.

Kegusaran lain dirasakan F saat ia berupaya bertanya mengenai perkembangan kasus pemerkosaan anaknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada akhir April lalu.

F justru merasa dimarahi seorang polisi.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved