Kompolnas Soroti Polisi yang Lamban Tangani Kasus Tindak Asusila, Viral Baru Tangkap Tersangka

Kinerja polisi menjadi sorotan setelah lamban menangani kasus kekerasan seksual pada anak.

Editor: Giri
kompas.com / Nabilla Ramadhian
Polres Metro Jakarta Timur meringkus pelaku rudapaksa terhadap bocah perempuan berinisial NHR (9), yakni S alias UH (68). Penangkapan dilakukan setelah kasusnya ramai diberitakan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kinerja polisi menjadi sorotan setelah lamban menangani kasus kekerasan seksual pada anak.

Mereka baru bergerak setelah kasusnya viral

Sebelumnya, orang tua korban merasa dimarahi saat bertanya mengenai progres kasus yang menimpa NHR (9).

Sebab, S alias HU (65) tak juga ditangkap meski sudah tiga bulan dari laporan yang dibikin.

Padahal, menurut orang tua korban, pelaku sudah mengaku melakukan tindak asusila kepada NHR.

Terkait kasus ini, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Josua Mamoto, mengingatkan penyidik kepolisian agar tak lamban menangani kasus kekerasan seksual pada anak.

"Penanganan kasus seperti ini perlu segera karena perlu penanganan dan perlindungan terhadap korban," ungkap Benny kepada Kompas.com, Jumat (16/6/2023).

Terlebih, kata Benny, orang tua korban tentunya ingin agar tersangka segera ditangkap bila memang sudah diketahui.

Apalagi, UH sudah mengaku sejak awal.

UH (akhirnya ditangkap pada Kamis (15/6/2023) malam, setelah kasus ini ramai diberitakan media.

Kejadian tersebut sudah dilaporkan oleh ibu korban berinisial F sejak 7 Maret.

Baca juga: Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Rudapaksa Terhadap Anak di Bawah Umur Setelah Viral, Ini Alasannya

Dugaan pemerkosaan itu terjadi sebanyak lima kali sepanjang 2021-2022 di rumah dan gudang milik UH.

"Dalam hal ini, penyidik Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) perlu meningkatkan ke penyidikan bila buktinya sudah cukup dan menangkap tersangkanya," tutur Benny.

Soal polisi yang disebut bungkam dalam kasus ini, Benny menduga banyak kemungkinan.

Bisa jadi, kata dia, penyidik sedang kerja keras atau tidak mau tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti.

"Menurut kami sebaiknya progres penyidikan selalu diinfokan kepada pelapor sebagai bentuk transparansi," ujar Benny.

Kasus pemerkosaan ini baru diketahui keluarga korban pada 6 Maret 2023.

Saat itu, korban NHR bercerita pemerkosaan yang ia alami kepada temannya, DH (12).

DH kemudian menyampaikan informasi itu kepada keluarga NHR.

Keluarga pun langsung mengadukan masalah ini kepada ketua RT setempat.

Saat ditanya, pelaku mengakui perbuatannya.

Baca juga: Polres Cianjur Bekuk Belasan Pengedar Narkoba dari 10 Wilayah, Punya Banyak Modus Kelabui Polisi

Mendengar pengakuan itu, F dan keluarga melapor ke polisi pada hari yang sama.

Karena pelaku tak kunjung ditangkap, F mengungkap soal kejanggalan kasus ini kepada media.

Dia bingung mengapa pelaku yang sudah mengakui aksi bejatnya tak kunjung ditangkap.

Bahkan, menurut dia, pelaku baru dipanggil sekali oleh polisi sejak laporan terbit.

Menurut dia, karena tak kunjung ditangkap, pelaku sudah pindah rumah.

Bahkan, tak ada warga yang mengetahui ke mana UH pindah.

"Yang saya bingung, pelaku enggak langsung ditahan pas jujur di Pak RT. Kan sudah ada korban dan saksi. Saksi yang dengar keterangan UH pas di rumah RT juga banyak," katanya.

Kegusaran lain dirasakan F saat ia berupaya bertanya mengenai perkembangan kasus pemerkosaan anaknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada akhir April lalu.

F justru merasa dimarahi seorang polisi.

Kendati demikian, anggapan ini sudah ditepis F sendiri.

F tidak menampik, nada tinggi yang digunakan anggota polisi itu membuatnya merasa seperti dimarahi.

Polisi itu menegur F agar dia tidak bicara ke mana pun soal penanganan kasus pemerkosaan terhadap anaknya.

"Memang enggak dibentak, tapi nadanya kayak lagi marah. Polres bilang suruh sabar, masalah kayak begini enggak satu sampai dua bulan selesai," imbuh dia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo menjelaskan, proses penanganan kasus ini berlangsung lama karena unsur kehati-hatian.

"Korban usianya masih anak-anak. Kami harus hati-hati terhadap korban yang masih di bawah umur," ucap dia di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (16/6/2023).

Pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerkosa Bocah di Cipayung Baru Ditangkap Setelah Viral, Kompolnas: Polisi Tak Boleh Lamban demi Perlindungan Korban"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved