Kompolnas Soroti Polisi yang Lamban Tangani Kasus Tindak Asusila, Viral Baru Tangkap Tersangka

Kinerja polisi menjadi sorotan setelah lamban menangani kasus kekerasan seksual pada anak.

Editor: Giri
kompas.com / Nabilla Ramadhian
Polres Metro Jakarta Timur meringkus pelaku rudapaksa terhadap bocah perempuan berinisial NHR (9), yakni S alias UH (68). Penangkapan dilakukan setelah kasusnya ramai diberitakan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kinerja polisi menjadi sorotan setelah lamban menangani kasus kekerasan seksual pada anak.

Mereka baru bergerak setelah kasusnya viral

Sebelumnya, orang tua korban merasa dimarahi saat bertanya mengenai progres kasus yang menimpa NHR (9).

Sebab, S alias HU (65) tak juga ditangkap meski sudah tiga bulan dari laporan yang dibikin.

Padahal, menurut orang tua korban, pelaku sudah mengaku melakukan tindak asusila kepada NHR.

Terkait kasus ini, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Josua Mamoto, mengingatkan penyidik kepolisian agar tak lamban menangani kasus kekerasan seksual pada anak.

"Penanganan kasus seperti ini perlu segera karena perlu penanganan dan perlindungan terhadap korban," ungkap Benny kepada Kompas.com, Jumat (16/6/2023).

Terlebih, kata Benny, orang tua korban tentunya ingin agar tersangka segera ditangkap bila memang sudah diketahui.

Apalagi, UH sudah mengaku sejak awal.

UH (akhirnya ditangkap pada Kamis (15/6/2023) malam, setelah kasus ini ramai diberitakan media.

Kejadian tersebut sudah dilaporkan oleh ibu korban berinisial F sejak 7 Maret.

Baca juga: Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Rudapaksa Terhadap Anak di Bawah Umur Setelah Viral, Ini Alasannya

Dugaan pemerkosaan itu terjadi sebanyak lima kali sepanjang 2021-2022 di rumah dan gudang milik UH.

"Dalam hal ini, penyidik Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) perlu meningkatkan ke penyidikan bila buktinya sudah cukup dan menangkap tersangkanya," tutur Benny.

Soal polisi yang disebut bungkam dalam kasus ini, Benny menduga banyak kemungkinan.

Bisa jadi, kata dia, penyidik sedang kerja keras atau tidak mau tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved