Polres Cianjur Bekuk Belasan Pengedar Narkoba dari 10 Wilayah, Punya Banyak Modus Kelabui Polisi

"Berbagai modus untuk mengelabui petugas dilakukan tersangka mulai dari pemesanan online, hingga menyimpan barang haram tersebut di satu titik"

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan serta jajaranya menunjukkan barang bukti narkoba, di Mapolres Cianjur, Jumat (16/6/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Sebanyak 19 orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan obat keras terbatas berhasil diamankan Satnarkoba Polres Cianjur

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan, dari 19 pelaku yang berhasil diamankan tersebut empat di antaranya merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. 

"Sedangkan 15 pelaku lainnya yaitu penjual obat-obatan keras terbatas. Para pelaku tersebut berhasil diamankan di 10 titik di wilayah hukum Polres Cianjur," katanya pada wartawan di Mapolres Cianjur, Jumat (16/6/2023). 

Baca juga: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Sugeng Terdakwa Kasus Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur Langsung Banding

Dari belasan tersangka itu, ujar AKBP Aszhari Kurniawan, jajarannya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu sabu-sabu seberat 32 gram, dan ribuan butir obat keras terbatas dari berbagai merek. 

"Berbagai modus untuk mengelabui petugas dilakukan tersangka mulai dari pemesanan online, hingga menyimpan barang haram tersebut di satu titik sesuai kesepakatan dengan pembeli, sehingga tidak ada tatap muka antara pengedar dan pemakai," katanya. 

Baca juga: Viral, Kisah Ojol Wanita di Purwakarta Ceraikan Eks Suami 4 Kali Kasus Narkoba, Ngojek Demi Anak

Ia menyebutkan, penangkapan belasan pelaku pengedar narkoba sabu dan obat keras terbatas tersebut berawal dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan pengembangan. 

"Ini hasil dari laporan masyarakat melalui Halo Kapolres, dan kami langsung menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan," katanya. 

Baca juga: 6 Pengedar Narkoba di Sukabumi Diciduk, Edarkan Sabu dengan Sistem Tempel, Terancam Bui Seumur Hidup

AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan, para pelaku tersebut dikenakan pasal 132 ayat 1 UU RI Nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara maksimal 12 tahun penjara. 

"Sedangkan untuk jual beli narkotika dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 112 Ayat ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved