Gubernur Jabar Tunggu Rekomendasi MUI Soal Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Soal FatwaTak Sembarangan

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengaku masih menunggu rekomendasi MUI mengenai Pondok Pesantren Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Darajat Arianto
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Massa dari pihak Ponpes Al Zaytun saat menunggu pendemo datang, Kamis (15/6/2023). Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengaku masih menunggu rekomendasi MUI mengenai Pondok Pesantren Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengaku masih menunggu rekomendasi MUI mengenai Pondok Pesantren Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu.

Pasalnya, ranah agama bukan kewenangan pemerintah daerah, tetapi menjadi kewenangan Kemenag dan MUI sehingga masih menunggu rekomendasi dari lembaga tersebut.

"Mengenai (Ponpes) Al-Zaytun sedang dirapatkan beberapa hari ini, nanti dilihat rekomendasinya seperti apa," kata Ridwan Kamil saat ditemui usai menghadiri pertemuan Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, dengan para alumni program kartu prakerja di Niri Cafe, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jumat (16/6/2023).

Ia mengatakan, hingga kini belum dapat memastikan apakah ia berencana untuk turun ke pondok pesantren yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, tersebut.

"Saya menunggu rekomendasi (MUI), sehingga tidak serta merta selalu ke teknis, jadi ditunggu saja dulu biar seadil-adilnya," ujar Ridwan Kamil.

Baca juga: Ratusan Kiai Akan Datangi Al-Zaytun di Indramayu yang Diduga Sebarkan Ajaran Sesat, Dipimpin Wagub

Pihaknya menyebut, saat ini masih berfokus pada rekomendasi MUI sebagai rujukan terhadap fiqih maupun perilaku dalam beribadah yang bersifat ritual.

Karenanya, Emil menilai MUI dapat dipercaya untuk menjaga keseimbangan dalam kehidupan beragama, khususnya agama Islam.

"Saya kira patokannya dari situ, karena MUI juga merupakan kumpulan dari tokoh-tokoh ormas Islam yang sangat teruji," kata Ridwan Kamil.

Sementara Mejelis Ulama Indonesia Jawa Barat (Jabar), tidak bisa langsung mengeluarkan fatwa terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar mengatakan, fatwa yang dikeluarkan oleh MUI harus melalui berbagai tahapan pengkajian, apalagi berhubungan dengan fiqih.

Baca juga: Kisruh Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Pengamat UPI Sebut Perlu Tabayyun, Ponpes pun Harus Terbuka

"Fatwa ini tidak sembarangan, ada protapnya, harus bertemu dengan yang bersangkutan, dilakukan pengkajian," ujar Rafani Achyar, Jumat (16/6/2023).

Sejak bulan lalu, kata dia, tim bentukan MUI pusat sudah melakukan pengkajian terhadap dugaan ajaran sesat yang ada di Al-Zaytun. Namun, hingga saat ini belum membuahkan hasil.

"Masalahnya sampai hari ini Al-Zaytun tidak bersedia, tidak kooperatif," kata Rafani Achyar.

Tim MUI pusat pun, kata dia, mengirimkan surat ke pimpinan pondok pesantren Mahad Al-Zaytun sejak bulan lalu.

"Jadi, sebelum masyarakat demo, tim MUI sudah mengumpulkan bahan informasi, data, fakta untuk dikonfirmasi dan mengirim surat ke Al-Zaytun, tapi pihak Al-Zaytun-nya bilang sibuk," ujar Rafani Achyar. (*)

Baca juga: Gaduh di Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Kemenag Mengaku Sudah Tegur Berulang Kali, Bentuk Tim Khusus

Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id lainnya, klik GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved