6 Pengedar Narkoba di Sukabumi Diciduk, Edarkan Sabu dengan Sistem Tempel, Terancam Bui Seumur Hidup

Para tersangka beraksi di enam lokasi berbeda, mereka mengedarkan sabu-sabu dengan sistem tempel.

Tribun Jabar/ M Rizal Jalaludin
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede saat menginterograsi salah satu tersangka pengedar sabu-sabu 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Satnarkoba Polres Sukabumi menangkap sejumlah pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada bulan Mei 2023 lalu.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, pihaknya menangkap enam orang pengedar berinisial EJ, AM, BB, MD, RZ, dan FM.

"Jumlah barang bukti yang diamankan kasus narkotika total berbagai paket sabu total 17,29 gram," ujar Maruly di halaman kantor Satnarkoba Polres Sukabumi, Rabu (7/6/2023) sore.

Maruly menjelaskan, para tersangka beraksi di enam lokasi berbeda, mereka mengedarkan sabu-sabu dengan sistem tempel.

Baca juga: Fenomena Sejumlah Karyawan di Indramayu Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Awalnya Melakukan Hal Ini

"Yang jelas komuniksasi dilaksanakan tertutup karena sudah saling berinteraksi sebelumnya, sehingga sangat terbatas pembeli yang akan memesan barang tersebut dari para pelaku yang merupakan bandar," ucapnya.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku terancam hukuman seumur hidup.

"Untuk pasal yang disangkakan untuk para pelaku yang kita amankan ini yaitu mulai dari pasal 114 atau 112 dan atau pasal 111 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal seumur hidup," kata Maruly.*

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved