Ngeri, Tersangka Pemilik 100 Gram Sabu di Indramayu Ternyata Bukan Bos Besar, Ada Pengendalinya

Tersangka SW (30) pemilik 100,46 gram sabu yang sebelumnya ditangkap Polres Indramayu rupanya bukan merupakan bos besar

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNCIREBON.COM/HANDHIKA RAHMAN
Tersangka SW (30) pemilik 100,46 gram sabu yang sebelumnya ditangkap Polres Indramayu rupanya bukan merupakan bos besar 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Tersangka SW (30) pemilik 100,46 gram sabu yang sebelumnya ditangkap Polres Indramayu rupanya bukan merupakan bos besar.

SW sendiri dikendalikan oleh seorang napi yang saat ini ada di dalam penjara.

Hal tersebut berhasil terungkap setelah Polres Indramayu bersama dengan Lapas Kelas IIB Indramayu melakukan pengembangan kasus.

"Ini berawal setelah kami mendapat informasi bahwa adanya pengedar yang cukup besar yaitu tersangka SW," ujar dia didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada Tribuncirebon.com, Jumat (16/6/2023).

AKBP M Fahri Siregar menyampaikan, tersangka SW ini dikendalikan oleh tersangka A yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Indramayu.

Baca juga: Geger Balita di Samarinda Positif Sabu-sabu, sang Ibu Ceritakan Anaknya Ngoceh Sendiri dan Tak Tidur

Setelah fakta tersebut terungkap, petugas langsung mengintrogasi tersangka A. Pelaku pun mengakui perbuatannya.

Lanjut Kapolres, tersangka A mengendalikan peredaran narkoba dengan cara via telepon.

Ia memesan narkoba jenis sabu dari seseorang yang berada di Jakarta.

Setelah dipesan, tersangka A menyuruh tersangka W mengambil paket sabu tersebut untuk kemudian diedarkan.

Di sisi lain, keberhasilan mengungkap sabu seberat 100,46 gram atau 1 ons lebih ini menjadi prestasi bagi Polres Indramayu.

Mengingat, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan sangat besar.

Penangkapan tersangka sendiri berawal saat polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Sumbermulya, Kecamatan Haurgeulis, Indramayu pada Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.

Baca juga: 6 Pengedar Narkoba di Sukabumi Diciduk, Edarkan Sabu dengan Sistem Tempel, Terancam Bui Seumur Hidup

Di sana, polisi langsung mengamankan tersangka SW dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya, dua paket sabu dengan berat total 100,46 gram berhasil ditemukan.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 5 buah plastik klip bening, 1 buah sedotan merah, uang tunai Rp 150 ribu, 1 unit timbangan digital, 1 unit gadget.

"Barang bukti itu ditemukan didalam lemari kamar tidur," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved