Mahkamah Konstitusi Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat
Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat menyusul pernyataannya tentang putusan uji materi sistem proporsional.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat.
Guru Besar Hukum Tata Negara itu dilaporkan menyusul pernyataannya tentang putusan uji materi sistem proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi.
"Kita di rapat permusyawaratan hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami, MK, agar ini bisa jadi pembelajaran bagi kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny berada," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam konferensi pers usai sidang pembacaan putusan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).
Menurut Saldi pelaporan itu tengah disiapkan dan rencananya akan disampaikan laporan pada pekan depan. MK menyerahkan organisasi advokat itu yang menentukan apakah perbuatan Denny melanggar etik atau tidak.
Baca juga: Para Politikus Kota Bandung Tanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi soal Sistem Proporsional Terbuka
"Kita juga sedang berpikir untuk bersurat, karena dia juga terdaftar sebagai advokat di Australia, ini sedang dipelajari bagaimana cara menyurati terkait ini. Tapi nanti biar organisasi advokat yang menilai sikap itu," kata Saldi.
Hakim MK memilih melaporkan Denny ke organisasi advokat ketimbang melaporkannya ke penegak hukum.
"Kami MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu biarlah polisi bekerja, karena toh kami dengar sudah ada laporan terkait itu," ucap Saldi.
Ia mengatakan MK akan bersikap kooperatif jika sewaktu-waktu diperlukan untuk dimintai keterangan atas laporan yang tengah diproses kepolisian.
Denny Indrayana sebelumnya pernah melontarkan pernyataan yang menyita perhatian publik mengenai uji materi pasal dalam UU Pemilu yang tengah ditangani MK.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu menyebut MK bakal mengabulkan pemohon dalam sidang putusan uji materi sistem proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi.
Jika dikabulkan, maka pemungutan suara pemilu 2024 nanti akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau coblos partai. MK lalu membantah Denny.
Jubir MK Fajar Laksono mengatakan majelis hakim belum menentukan putusan saat Denny mengucapkan itu. Kemarin MK baru membacakan putusan uji materi Pasal 168 UU Pemilu.
Dalam putusannya MK menolak permohonan untuk seluruhnya sehingga pemilu akan tetap dilakukan dengan sistem proporsional terbuka (coblos caleg). Putusan MK itu tak sama dengan pernyataan Denny Indrayana.
Saldi Isra dalam konferensi pers kemarin mengatakan cuitan Denny Indrayana mengenai putusan MK terkait sistem pemilihan umum itu telah merugikan MK secara institusi.
"Pendapat itu merugikan kami secara institusi, seolah-olah kami membahas itu dan itu bocor ke luar," ujar Saldi.
Ia juga menjelaskan putusan terhadap gugatan UU Pemilu belum ada saat Denny mengunggah rumor hasil putusan tersebut. Dengan demikian kata Saldi, unggahan Denny Indrayana itu tak benar.
"Ketika unggahan itu, tanggal itu, sudah ada putusan, jadi itu tidak benar, karena putusan baru diambil tanggal 7 Juni," kata hakim Saldi.
Dia mengatakan dissenting opinion yang disebutkan Denny juga tak sesuai dengan hasil putusan MK.
Dia menyebutkan pembahasan perkara 114/PUU-XX/2022 tentang UU Pemilu itu juga dilakukan oleh 8 hakim.
Menurut Saldi, ketika digelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul sedang dinas di luar negeri.
Oleh karena itu, posisi hakim adalah 7 berbanding 1, dengan 7 hakim konstitusi menyatakan menolak permohonan para Pemohon dan satu hakim konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Para Pemohon.
"Kalau dalam unggahan itu dikatakan posisi hakimnya 6,3 tidak benar kan? Posisi hakim hari ini itu ternyata 7,1. Jadi sidang pengambilan putusan itu, RPH pengambilan putusan itu hanya diikuti oleh 8 hakim konstitusi jadi tidak 9," ujarnya.
Saldi menggarisbawahi fakta tersebut penting untuk membantah cuitan Denny Indrayana.
"Mengapa ini menjadi poin yang kami bikin stressing (tekankan), karena ada yang berpendapat sejak tanggal 28 Mei sudah ada putusan dan posisi hakimnya 6-3. Ini penting. 8 hakim konstitusi ini untuk dikemukakan. Hanya dihadiri 8 hakim konstitusi karena salah seorang hakim konstitusi sedang berdinas ke luar negeri," tambahnya.
Denny sebelumnya di akun twitternya mengaku tahu Saldi Isra akan memberikan konferensi pers terkait pernyataannya sebelumnya.
"Saya hanya ingin katakan, kehormatan MK harusnya bukan ditentukan oleh satu cuitan saya di social media. Kehormatan MK sebenarnya ditentukan oleh MK sendiri, tentu melalui profesionalitas dan kualitas putusannya yang berkeadilan, serta melalui etika moralitas para hakim konstitusi yang berderajat Negarawan," imbuh Denny.
Denny Apresiasi
Terkait sikap MK yang melaporkan dirinya ke organisasi advokat, Denny mengapresiasi hal itu. Menurutnya MK telah memberikan sanksi yang bijak karena tidak melaporkan perkara ini ke hukum, melainkan hanya ke advokat yang menaungi dirinya.
"Saya berterima kasih kepada MK. Saya pikir yang tadi disampaikan Prof Saldi Isra mewakili kelembagaan MK itu pilihan-pilihan yang bijak terutama poin tidak masuk ke wilayah pelaporan ke polisi, pemidanaan," kata Denny.
MK, lanjut Denny, berpandangan apa yang dilakukannya merupakan persoalan etik. Namun menurutnya, apa yang ia lakukan merupakan bagian dari advokasi publik.
"Apakah ini ada pelanggaran etik atau tidak, bukan saya yang menilai. Saya menganggap ini bagian dari advokasi publik, kalau nanti dilaporkan ke organisasi advokat saya, nanti biar direspons oleh organisasi," ujar Denny.
MK dalam putusannya menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).
Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu. Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.
Saldi Isra menuturkan, menurut mahkamah, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.
Putusan ini diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim, yaitu hakim konstitusi Arief Hidayat. Arief berpendapat sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diterapkan harus dievaluasi dan diperbaiki.
Menurutnya, perlu ada peralihan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka ke sistem proporsional terbuka terbatas.
"Setelah lima kali penyelenggaraan pemilu, diperlukan evaluasi, perbaikan, dan perubahan pada sistem proporsional terbuka yang telah empat kali diterapkan, yakni pada Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019. Peralihan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka ke sistem proporsional terbuka terbatas diperlukan," kata Arief.
Ia menuturkan dari perspektif filosofis dan sosiologis, pelaksanaan sistem proporsional terbuka yang selama ini eksis didasarkan pada demokrasi yang rapuh.
Ia menilai permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian, karena itu harus dikabulkan sebagian. Dalam pandangannya, Arief mengatakan peralihan ke sistem proporsional terbuka terbatas bisa dimulai di 2029 agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sudah berjalan.
"Agar tahapan Pemilu 2024 yang sudah dimulai tak terganggu dan untuk menyiapkan instrumen serta perangkat regulasi yang memadai, maka pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada Pemilu 2029," kata Arief.
"Menimbang dari keseluruhan uraian pertimbangan hukum di atas, saya berpendapat permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian, karenanya harus dikabulkan sebagian," ucapnya.(tribun network/riz/yud/mar/git/dod)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
Berseteru dengan Yoni Dores, Lesti Kejora Curhat di Sidang MK, Digugat Karena Nyanyi Lagu di Hajatan |
![]() |
---|
Demokrat Kaji Soal Putusan MK Terkait Pemilu 2029, Sekjen: Kami Dalami dan Kaji Terus |
![]() |
---|
Aturan Sekolah Gratis, Pemkab Bandung Siapkan Beasiswa Rp 600 Ribu/Tahun untuk Siswa Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Waktu Pemilu Nasional dan Daerah Dibedakan Mulai 2029, MK Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
MK Putuskan Sekolah Harus Gratis, Pemerintah Masih Hitung Biaya, Wamen: Tidak Bisa Tahun Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.