KRONOLOGI Siswi SMP di Ciamis Korban TPPO, Awalnya Curhat Butuh Uang Lalu Dibawa Temannya ke Kosan
SN (14) siswi salah satu SMP di Ciamis menjadi korban tindak pidana penjualan orang dengan tersangkanya SM (20) yang tinggal di salah satu tempat kos
Penulis: Andri M Dani | Editor: Darajat Arianto
Kemudian OC menjemput SN serta membawanya ke kamar kos tersangka SM malam harinya. Waktu berangkat dari rumah, SN sempat pamit kepada orangtuanya, katanya mau main dulu.
Sebelum melayani peminat, SM sempat merias korban SN terlebih dahulu. Kemudian muncul seorang laki-laki tidak dikenal oleh korban.
SM menyuruh SN melayani laki-laki tersebut di kamar kosnya SM.
Sewaktu terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, SM dan OC berada di luar menunggu.
Tarif yang didapat SN dari pelanggan pertamanya tersebut Rp 300.000.
Baca juga: 3 Pelaku Perdagangan Orang di Sukabumi Dibekuk, Korbannya Tak Diperlakukan Manusiawi di Arab Saudi
Setelah terjadi transaksi yang berlanjut perbuatan di dalam kamar, sebelum meninggalkan kamar, laki-laki yang tidak dikenal korban tersebut menyerahkan uang Rp 300.000.
Setelah laki-laki tidak dikenal tersebut pergi, tersangka SM langsung minta bagian Rp 50.000 karena sudah mencarikan pelanggan. Sedangkan korban mendapatkan bagian Rp 250.000.
Menurut Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, sejak April sampai Mei 2023, kejadian serupa sempat terulang sampai 8 kali.
Yakni dengan laki-laki yang berbeda dan tarif juga berbeda-beda, namun tempatnya sama, yakni kamar kos tersangka SM di Jl Sudirman Ciamis.
Dengan telah menyediakan tempat dan mencari peminat lewat aplikasi michat, SM mendapat bagian dari transaksi tersebut.
Selain masih memburu 7 tersangka lainnya (laki-laki yang diduga telah menyetubuhi SN, anak di bawah umur), Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menyebutkan OC, anak bawah umur teman SN, berpotensi sebagai tersangka (turut serta).
Baca juga: Begini Lho Siasat Licik Para Pelaku TPPO di Indramayu, Pantas Saja Jika Korban sampai Menurut
OC tersebut adalah korban. Tetapi juga berpotensi sebagai tersangka yang telah memperkenalkan SN kepada tersangka SM sehingga terjadilah kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) tersebut. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya, klik GoogleNews
siswi SMP
Jalan Sudirman
Kapolres Ciamis
AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
TPPO
Ratusan Pemohon Paspor di Karawang Ditolak Imigrasi, Banyak yang Terindikasi Jadi TKI Ilegal |
![]() |
---|
Bupati Dukung Penuh Pemberantasan TPPO Hingga Tindak Tegas: Jangan Ada Warga Subang Jadi Korban |
![]() |
---|
3 Pemilik Warung Remang-remang di Pantura Subang Dijebloskan ke Sel, Pekerjakan Anak 15 Tahun |
![]() |
---|
UPDATE Jaringan Perdagangan Bayi Internasional di Bandung, Sudah 8 Bayi Diselamatkan di Jabar |
![]() |
---|
Sosok Kiasatina, Siswi SMP Dapat Beasiswa hingga Kuliah dari Presiden Prabowo usai Beri Sketsa Wajah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.