KRONOLOGI Siswi SMP di Ciamis Korban TPPO, Awalnya Curhat Butuh Uang Lalu Dibawa Temannya ke Kosan

SN (14) siswi salah satu SMP di Ciamis menjadi korban tindak pidana penjualan orang dengan tersangkanya SM (20) yang tinggal di salah satu tempat kos

|
Penulis: Andri M Dani | Editor: Darajat Arianto
andri m dan/tribun jabar
SM (20) pelaku TPPO di Ciamis dengan korbannya seorang pelajar SMP yang dijadikan pekerja seks komersil (foto/tribunjabar/andri m dani) 

Kemudian OC menjemput SN serta membawanya ke kamar kos tersangka SM malam harinya. Waktu berangkat dari rumah, SN sempat pamit kepada orangtuanya, katanya mau main dulu.

Sebelum melayani peminat, SM sempat merias korban SN terlebih dahulu. Kemudian muncul seorang laki-laki tidak dikenal oleh korban.

SM menyuruh SN melayani laki-laki tersebut di kamar kosnya SM.

Sewaktu terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, SM dan OC berada di luar menunggu.

Tarif yang didapat SN dari pelanggan pertamanya tersebut Rp 300.000.

Baca juga: 3 Pelaku Perdagangan Orang di Sukabumi Dibekuk, Korbannya Tak Diperlakukan Manusiawi di Arab Saudi

Setelah terjadi transaksi yang berlanjut perbuatan di dalam kamar, sebelum meninggalkan kamar, laki-laki yang tidak dikenal korban tersebut menyerahkan uang Rp 300.000.

Setelah laki-laki tidak dikenal tersebut pergi, tersangka SM langsung minta bagian Rp 50.000 karena sudah mencarikan pelanggan. Sedangkan korban mendapatkan bagian Rp 250.000.

Menurut Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, sejak April sampai Mei 2023, kejadian serupa sempat terulang sampai 8 kali.

Yakni dengan laki-laki yang berbeda dan tarif juga berbeda-beda, namun tempatnya sama, yakni kamar kos tersangka SM di Jl Sudirman Ciamis.

Dengan telah menyediakan tempat dan mencari peminat lewat aplikasi michat, SM mendapat bagian dari transaksi tersebut.

Selain masih memburu 7 tersangka lainnya (laki-laki yang diduga telah menyetubuhi SN, anak di bawah umur), Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menyebutkan OC, anak bawah umur teman SN, berpotensi sebagai tersangka (turut serta).

Baca juga: Begini Lho Siasat Licik Para Pelaku TPPO di Indramayu, Pantas Saja Jika Korban sampai Menurut

OC tersebut adalah korban. Tetapi juga berpotensi sebagai tersangka yang telah memperkenalkan SN kepada tersangka SM sehingga terjadilah kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) tersebut. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya, klik GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved