Ratusan Pemohon Paspor di Karawang Ditolak Imigrasi, Banyak yang Terindikasi Jadi TKI Ilegal

Ratusan pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang ditolak sepanjang Januari hingga Juli 2025, terindikasi menjadi TKI ilegal

Editor: Hilda Rubiah
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
PERMOHONAN PASPOR: Petugas Imigrasi tengah melayani masyarakat yang ingin membuat paspor. - Ratusan pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang ditolak sepanjang Januari hingga Juli 2025, terindikasi menjadi TKI ilegal 

TRIBUNJABAR.ID - Ratusan pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang ditolak sepanjang Januari hingga Juli 2025.

Penolakan oleh Imigrasi itu dilakukan karena pemohon paspor itu terindikasi hendak menjadi tenaga kerja indonesia (TKI) ilegal.

"Sudah lebih dari 100 data pemohon paspor yang ditolak, dari data Januari hingga Juli 2025," kata Kasubsi Pelayanan Dokumen Perjalanan Keimigrasian, Ade Irfan kepada Tribun Bekasi pada Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Peluncuran Paspor Baru Desain Merah Putih Ditunda Imbas Efisiensi Anggaran

Ia menjelaskan, para pemohon paspor yang ditolak itu ketika proses wawancara bersama petugas.

Menurut Ade Irfan, banyak pemohon menggunakan modus untuk mengelabui petugas dengan memberikan keterangan palsu dengan mengaku membuat paspor untuk berwisata atau dianak suadara dan keluarganya diluar negeri.

"Mereka modusnya untuk mengelabui petugas memberikan keterangan untuk berwisata, atau untuk diajak suadara atau keluarganya diluar negeri," imbuhnya.

Kata Ade, dari hasil wawancara itu terlihat gelagat tidak jujur. Saat itu juga petugas meminta surat rekomendasi dan keterangan travel jika benar ingin berwisata.

Petugas juga meminta data pendukung berupa penjamin keluarga jika mengaku hendak menemui keluarga di luar negeri.

"Pasti kita mintakan karena petugas berhak memintakan data pendukung berupa penjamin siapa yang menjamin warga negara kita ketika ada di luar negeri. Siapa yang mengajak dia ke sana," katanya.

Cegah perdagangan orang

Maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), membuat Kantor Imigrasi Karawang mengambil langkah bakal mengoptimalkan program desa binaan di wilayahnya di Karawang, Jawa Barat.

Inisiatif ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keimigrasian, khususnya di pedesaan, guna mencegah eksploitasi dan perdagangan orang.

"Kita sudah ada lima desa binaan di Karawang, akan dimaksimalkan kembali fungsinya dalam upaya mencegah TPPO," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra kepada awak media pada Kamis (26/6/2025).

Andro menyampaikan, pada tahun 2024, Imigrasi Karawang telah membentuk lima desa binaan, Desa Cilamaya, Rawagempol Kulon, Rawagempol Wetan, Cikarang, dan Cikalong.

Tahun ini, fokus utamanya adalah memaksimalkan potensi kelima desa tersebut melalui evaluasi dan pengoptimalan program yang sudah ada.

Baca juga: Kantor Imigrasi Bandung Perketat Pengawasan Aktivitas Orang Asing di Kawasan Industri

Halaman
12
Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved