Pelaku dan Korban Pembunuhan di Jalan Warta Cibangkong Diduga Memiliki Hubungan Tidak Normal

korban pun sempat dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak tertolong

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Jabar/Kisdiantoro.
Ilustrasi kekerasan. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polisi mengungkap motif lain dari pembunuhan di Jalan Warta, Kelurahan Cibangkong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jumat 9 Juni 2022. 

Kapolsek Batununggal, Iptu Soni Rinaldi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merasa kesal kepada korban karena sering diejek.

"Antara korban dan pelaku ini baru kenal tiga bulan, selama itu (tiga bulan) pelaku sering diejek sama korban," ujar Iptu Soni Rinaldi, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (12/6/2023). 

Baca juga: Pembunuhan di Gatot Subroto Bandung Ternyata Bermula dari Tak Dibukakan Pintu Kos

Pada Jumat 9 Juni pagi sekitar pukul 05.30, pelaku hendak pergi bekerja namun oleh korban tidak dibukakan pintu kamar kost. 

"Pelaku ini akhirnya kesal, korban langsung disikat," katanya.  

Sebelumnya, pria berinisial BR nekat menganiaya teman sekamar bernama Wira hingga tewas. 

Baca juga: Lagi Ramai, Siswa SMP Ngaku Diintimidasi Oknum Jaksa di Lahat, Minta Tolong ke Presiden Jokowi

Peristiwa itu terjadi di rumah kost di Kelurahan Cibangkong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jumat 9 Juni 2023.  "Korban sempat minta tolong dan menelpon orang tuanya agar lapor polisi," ujar Iptu Soni Rinaldi

Menurutnya, korban pun sempat dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak tertolong. 

"Tidak menggunakan senjata tajam," ucapnya. 

Baca juga: Kronologi Penonton Karnaval di Alun-alun Sumedang Meninggal, Pulang Setelah Ditangani Tim Medis

Antara korban dan pelaku, kata dia, diduga memiliki hubungan tidak normal.  "Korban dan pelaku ini ada kelainan," ucapnya.

Pelaku sempat melarikan diri setelah menganiaya korban. Namun, tak lama pelaku datang bersama temannya ke Polsek Batununggal untuk menyerahkan diri. 

Baca juga: Pembunuhan di Cibangkong, Polisi Sebut Korban Dianiaya Hingga Tewas dengan Tangan kosong

"Pelaku datang sendiri ke kantor dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," katanya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana.  "Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved