ASTAGFIRULLAH, Bayi di Samarinda Kehausan, Diberi Minum Air Campur Sabu, 2 Hari 2 Malam Tak Tidur

Seorang bayi laki-laki di Samarinda, Kalimantan Timur diberi minum air campur sabu-sabu.

|
Editor: Ravianto
net
Ilustrasi bayi. Balita di Samarinda diberi air minum campur sabu, 3 orang sudah ditangkap polisi. 

TRIBUNJABAR.ID, SAMARINDA - Seorang bayi laki-laki di Samarinda, Kalimantan Timur diberi minum air campur sabu-sabu.

Akibatnya, sang bocah jadi hiperaktif dan bertingkah tak wajar.

Tak cuma satu malam, di malam berikutnya, sang bayi masih kesulitan tidur serta bertingkah aneh.

Polisi dari Satresnarkoba Polresta Samarinda langsung mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus balita laki-laki positif terkontaminasi Metamfetamina (met) atau sabu.

Satu tersangka, TR (50), merupakan tetangga korban yang bertempat tinggal di kawasan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Ia diamankan pihak kepolisian pada Sabtu (10/6/2023) lalu.

TR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan air campuran sabu kepada bocah berusia tiga tahun, N.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Rengga Puspo Saputro.

"Kita amankan pelaku (TR) pada Sabtu, 10 Juni lalu. Dia diduga memberikan bong berisi air bercampur sabu," kata, Kompol Rengga, Minggu (11/6/2023), dikutip dari TribunKaltim.

Pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine kepada TR, namun masih menunggu hasil.

Sebelum menangkap TR, pihak kepolisian rupanya telah mengamankan pasangan suami istri yang diduga juga ikut terlibat dalam kasus ini.

Namun, status dari pasangan suami istri tersebut masih sebagai saksi dan dalam proses pemeriksaan.

Lebih lanjut, Kompol Rengga mengatakan ancaman hukuman bagi tersangka yakni 10 tahun penjara.

"Ancamannya 10 tahun penjara," ungkapnya.

Dalam kasus ini TR disangkakan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 76J Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved