Masih Ingat Bukhori Yusuf yang Dilaporkan Istri Kedua Dalam Kasus KDRT? Dibela Istri Pertama

Istri pertama mantan anggota DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, melakukan pembelaan atas kasus yang dialami suaminya.

Editor: Giri
istimewa fraksi PKS.id
Bukhori Yusuf yang dilaporkan istri kedua dalam kasus dugaan KDRT. Istri pertamanya melaporkan balik perempuan yang melaporkan Bukhori. 

TRIBUNJABAR,ID, JAKARTA - Istri pertama mantan anggota DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, melakukan pembelaan atas kasus yang dialami suaminya.

Perempuan berinisial RKD (53) itu membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Sabtu (10/6/2023).

Dia melaporkan MY (34) yang disebut sebagai istri kedua.

Sebelumnya, MY melaporkan Bukhori Yusuf dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Imbasnya, Bukhori dipecat PKS.

"Membuat laporan pidana kepada wanita berinisial MY, yang selama beberapa bulan ini sudah menggegerkan jagad media keterkaitan dengan salah satu politisi partai," ujar pengacara RKD, Mila Ayu Dewata Sari.

Mila mengatakan, MY telah membuat laporan palsu yang didasari adanya pembohongan dan pemutarbalikkan fakta hukum.

Yang disampaikan pihak MY, kata Mila, tidak disertai dengan visum et repertum (VER) yang sah dan meyakinkan.

Padahal VER merupakan alat bukti adanya penganiyaan, sehingga dalam kasus ini perlu keaslian dan keabsahan visum yang dilampirkan.

Oleh sebab itulah, pihak RKD melaporkan balik MY dengan sangkaan Pasal 220, 310 serta 311 KUHP.

"Hal ini menuai polemik dalam masyarakat karena dianggap mempermainkan isu tentang KDRT dan institusi kepolisian yang menerima laporan yang diduga palsu tersebut," tutur Mila.

Baca juga: Legislator PKS, Bukhori Yusuf Diduga Injak Perut Istri Hamil dan Paksa Hubungan Intim Tak Wajar

Laporan diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3280/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, bukti-bukti perihal adanya dugaan kebohongan terstruktur dan sistematis yang dilakukan oleh MY diserahkan.

Hingga saat ini, MY tidak pernah menunjukkan hasil pemeriksaan kehamilannya dari instansi kesehatan atau kedokteran yang berizin.

"Pemeriksaan kehamilan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih dan terdidik bukan oleh test pack yang kadar B-HCG labil. Karena berbagai sebab misalnya penyimpanan, kemampuan interpretasi dan sebagainya," kata Mila.

"Keterkaitan berita bohong yang selama ini sudah berseliweran di media keterkaitan dengan dugaan tuduhan KDRT, penganiayaan dan lain sebagainya terhadap suami klien kami," lanjut dia.

Baca juga: Anggota DPR yang Dipecat PKS Bukhori Diduga Sering Bandingkan Fisik Istri dengan Perempuan Lain

RKD pun membantah bahwa suaminya tersebut sudah menikah secara sah dengan wanita berinisial MY itu.

Selama ini, Bukhori tidak pernah menikah untuk keduakalinya.

Adapun RKD merupakan satu-satunya istri sah dari Bukhori.

"Setelah kami telusuri ternyata apa, dia bukan istri kedua. Beliaulah (RKD) istri yang sah dan tidak pernah ada pernikahan dua kali," ucapnya.

Baca juga: Sosok Istri Kedua Bukhori Yusuf Laporkan Dugaan KDRT, Pernah Terjadi di Bandung, Depok, dan Jakarta

Sebelumnya, nama politisi yang juga anggota DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf menjadi perbincangan publik.

Hal itu seusai diduga melakukan KDRT kepada sang istri yang sedang dalam kondisi hamil.

Bukhori Yusuf, dilaporkan oleh istri keduanya inisial M yang berusia 30 tahun.

Dugaan KDRT ini terjadi selama tahun 2022, dan terakhir pada November 2022. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Istri Pertama Bukhori Yusuf Gugat Istri Kedua ke PMJ Soal Laporan Palsu KDRT

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved