Anggota DPR yang Dipecat PKS Bukhori Diduga Sering Bandingkan Fisik Istri dengan Perempuan Lain

Bukhori Yusuf disebut sering menghina fisik istrinya dan membandingkan istrinya itu dengan perempuan lain.

Editor: Giri
istimewa fraksi PKS.id
Bukhori Yusuf, sosok yang diduga melakukan KDRT kepada istri keduanya. Kini, dia dipecatk PKS. 

TRIBUNJABAR.ID - Bukhori Yusuf disebut sering menghina fisik istrinya dan membandingkan istrinya itu dengan perempuan lain.

Bukhori Yusuf merupakan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dia baru saja dipecat PKS karena istrinya mengadukan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDR) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). 

Bukhori diduga lakukan penganiayaan kepada istri keduanya hingga mengalami pendarahan.

Kelakuan Bukhori Yusuf diungkap oleh pengacara korban, Srimiguna, dalam siaran pers pada akhir pekan kemarin.

Srimiguna juga mewakili korban melaporkan Bukhori Yusuf ke MKD.

Selain melapor ke MKD, M --istri Bukhori-- dan pengacaranya juga sudah melaporkan Bukhori Yusuf ke kepolisian yakni Polrestabes Kota Bandung pada akhir 2022 dan ke Bareskrim Polri.

Srimiguna menyatakan, dugaan KDRT yang menimpa M terjadi selama tahun 2022, dan terakhir pada November 2022.

“Diduga BY sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain. Bahkan kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan,” ucapnya Srimiguna.

Baca juga: Sosok Istri Kedua Bukhori Yusuf Laporkan Dugaan KDRT, Pernah Terjadi di Bandung, Depok, dan Jakarta

“Dari salah satu barang bukti, diketahui BY mengaku melakukan hubungan seksual meski korban telah mengalami pendarahan dan darah dilihat oleh BY, karena hasrat seksual yang telah memuncak,” ucap Srimiguna.

Srimiguna mengatakan, Bukhori diduga kerap melakukan KDRT dengan menonjok tubuh korban menggunakan tangan kosong selama berumah tangga dengan M.

"Bahkan menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan,” katanya.

Srimiguna menyebut, setelah melakukan KDRT, Bukhori sering membujuk M untuk tidak melaporkan peristiwa itu kepada polisi.

Penganiayaan itu, kata pengacara, diduga diketahui oleh istri pertama dan anak-anaknya.

"Posisi korban seorang diri, sementara BY diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya Ibu RKD dan anak-anaknya di antaranya FH. Padahal pernikahan BY yang kedua ini juga diketahui oleh istri pertama yang telah menerima suaminya menikah dengan korban," kata Srimiguna.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved