Legislator PKS, Bukhori Yusuf Diduga Injak Perut Istri Hamil dan Paksa Hubungan Intim Tak Wajar

Bukhori Yusuf diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri keduanya yang sedang hamil dengan cara menginjak perut.

Kolase fraksi.pks.id / Youtube DPR RI
Sosok Bukhori Yusuf Anggota DPR Fraksi PKS Dipecat, Buntut Dugaan KDRT. 

TRIBUNJABAR.ID - Kabar mengejutkan terkait penyebab dipecatnya anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, terkuak.

Bukhori Yusuf diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri keduanya yang sedang hamil dengan cara menginjak perut hingga alami pendarahan.

Bukhori Yusuf juga diduga memaksa melakukan hubungan intim yang tak wajar

Sang istri yang berinisial M (34) kemudian melaporkan dia ke MKD DPR melalui kuasa hukumnya, Srimiguna.

"Dia mengajukan bahwa telah terjadi KDRT yang dialami. Terus kemudian dia minta bantuan kepada kami, kami rundingkan dengan teman-teman sama-sama advokat akhirnya kami bersama-sama punya tim, namanya tim konsultan hukum peduli perempuan dan anak. Jadi kami akhirnya menangani kasus tersebut," ujar Srimiguna saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Senayan, Senin (22/5/2023).

Kronologi

Kelakuan Bukhori Yusuf itu diungkap oleh pengacara korban, Srimiguna dalam siaran pers pada akhir pekan kemarin.

Srimiguna juga mewakili korban melaporkan Bukhori Yusuf ke MKD.

Selain melapor ke MKD, M dan pengacaranya juga sudah melaporkan Bukhori Yusuf ke kepolisian yakni Polrestabes Kota Bandung pada akhir 2022 lalu dan ke Bareskrim Polri.

Srimiguna menyatakan, dugaan KDRT yang menimpa M terjadi selama tahun 2022, dan terakhir pada November 2022.

“Diduga BY sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain. Bahkan kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan,” ucapnya.

“Dari salah satu barang bukti, diketahui BY mengaku melakukan hubungan seksual meski korban telah mengalami pendarahan dan darah dilihat oleh BY, karena hasrat seksual yang telah memuncak,” imbuhnya.

Srimiguna melanjutkan, selama mengarungi bahtera rumah tangga oada tahun 2022, BY diduga kerap melakukan KDRT dengan menonjok tubuh korban menggunakan tangan kosong.

"Bahkan menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan,” katanya.

Srimiguna menyebut, setelah melakukan KDRT, Bukhori Yusuf sering membujuk M untuk tidak melaporkan peristiwa itu kepada polisi.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved