2 Pelaku Perdagangan Orang di Subang Diciduk Polisi, Jerat Korban dengan Iming-iming Gaji Besar

Para tersangka menjanjikan para pekerja (korban) dengan gaji yang cukup besar di Tanah Suci. bahkan dapat uang bonus Rp 10 juta

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Ahya Nurdin
Kapolres Subang AKBP Sumarni saat menyampaikan press release Pengungkapan Kasus TPPO, Sabtu(10/6/2023) siang. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Polres Subang menangkap dua orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau calo yang melaksanakan penempatan Pekerja Imigran Indonesia (PMI) secara ilegal di Arab Saudi.

Kapolres Subang AKBP Sumarni, dalam press release-nya Sabtu(10/6/2023) mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 2 orang yang kini statusnya sudah menjadi tersangka

Dia menjelaskan, karena perdagangan orang tersebut mengakibatkan 1 orang warga Subang menjadi korban yang selama 6 bulan terkatung-katung di Arab Saudi tanpa dipekerjakan.

"Korban HER(44) warga Pamanukan terkatung-katung di Arab Saudi, disana korban tak dipekerjakan melainkan ditampung di penampungan dan juga tidak mendapatkan gaji," jelasnya

Baca juga: Cerita Ibu Asal Majalengka Jadi Korban Perdagangan Orang, Ditembaki Tentara Malaysia lalu Dipenjara

Menurut AKBP Sumarni, modus operandi para tersangka dalam melakukan tindak pidana perdagangan orang yang melaksanakan penempatan pekerja tersebut di antaranya dengan cara tersangka menjanjikan para pekerja (korban) dengan gaji yang cukup besar di Tanah Suci.

"Tersangka menjanjikan pemberangkatan cepat, pekerjaan yang pasti dengan gaji Rp 6.000.000 perbulan dan sebelum berangkat diberikan uang fee(bonus) Rp 10.000.000," katanya

Dua pelaku perdagangan orang dengan modus pemberangkatan kerja ke luar negeri secara ilegal tersebut yang berhasil kita amankan diantaranya 1 orang pria dan 1 orang wanita.

"Tersangka yang menjanjikan menempatkan korban ke luar negeri yaitu inisialnya TC (43) warga Dusun Mulyasari Desa Anggasari Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang, Kemudian pelaku yang kedua AQ(50) warga Kampung Ciroyom Tengah RT 004 002 Desa Ciroyom Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat," ungkapnya

Selain mengamankan 2 tersangka, Satreskrim Polres Subang juga mengamankan barang bukti satu buah paspor atas nama korban, kemudian satu lembar tiket pesawat pulang ke Indonesia.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka saat ini mendekam disel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman maximal 10 tahun penjara

"Kedua pelaku perdagangan orang ini terancam Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Orang perseorangan melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan didenda paling banyak Rp15 miliar," ucapnya

Kapolres Subang menambahkan, Korban HER yang selama 6 bulan tidak digaji dan tidak dipekerjakan hanya ditampung di penampungan sementara.

Baca juga: Rumah Perwira Polisi Diduga Jadi Penampungan Korban Perdagangan Orang, Disalurkan Jadi TKI Ilegal

"Alhamdulillah, korban HER sendiri saat ini sudah dipulangkan dari Arab Saudi ke Pamanukan," ucapnya

Dalam kesempatan itu Kapolres Subang AKBP Sumarni mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji besar dan masuk secara ilegal(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved