2 Pelaku Perdagangan Orang di Subang Diciduk Polisi, Jerat Korban dengan Iming-iming Gaji Besar
Para tersangka menjanjikan para pekerja (korban) dengan gaji yang cukup besar di Tanah Suci. bahkan dapat uang bonus Rp 10 juta
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Polres Subang menangkap dua orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau calo yang melaksanakan penempatan Pekerja Imigran Indonesia (PMI) secara ilegal di Arab Saudi.
Kapolres Subang AKBP Sumarni, dalam press release-nya Sabtu(10/6/2023) mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 2 orang yang kini statusnya sudah menjadi tersangka
Dia menjelaskan, karena perdagangan orang tersebut mengakibatkan 1 orang warga Subang menjadi korban yang selama 6 bulan terkatung-katung di Arab Saudi tanpa dipekerjakan.
"Korban HER(44) warga Pamanukan terkatung-katung di Arab Saudi, disana korban tak dipekerjakan melainkan ditampung di penampungan dan juga tidak mendapatkan gaji," jelasnya
Baca juga: Cerita Ibu Asal Majalengka Jadi Korban Perdagangan Orang, Ditembaki Tentara Malaysia lalu Dipenjara
Menurut AKBP Sumarni, modus operandi para tersangka dalam melakukan tindak pidana perdagangan orang yang melaksanakan penempatan pekerja tersebut di antaranya dengan cara tersangka menjanjikan para pekerja (korban) dengan gaji yang cukup besar di Tanah Suci.
"Tersangka menjanjikan pemberangkatan cepat, pekerjaan yang pasti dengan gaji Rp 6.000.000 perbulan dan sebelum berangkat diberikan uang fee(bonus) Rp 10.000.000," katanya
Dua pelaku perdagangan orang dengan modus pemberangkatan kerja ke luar negeri secara ilegal tersebut yang berhasil kita amankan diantaranya 1 orang pria dan 1 orang wanita.
"Tersangka yang menjanjikan menempatkan korban ke luar negeri yaitu inisialnya TC (43) warga Dusun Mulyasari Desa Anggasari Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang, Kemudian pelaku yang kedua AQ(50) warga Kampung Ciroyom Tengah RT 004 002 Desa Ciroyom Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat," ungkapnya
Selain mengamankan 2 tersangka, Satreskrim Polres Subang juga mengamankan barang bukti satu buah paspor atas nama korban, kemudian satu lembar tiket pesawat pulang ke Indonesia.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka saat ini mendekam disel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman maximal 10 tahun penjara
"Kedua pelaku perdagangan orang ini terancam Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Orang perseorangan melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan didenda paling banyak Rp15 miliar," ucapnya
Kapolres Subang menambahkan, Korban HER yang selama 6 bulan tidak digaji dan tidak dipekerjakan hanya ditampung di penampungan sementara.
Baca juga: Rumah Perwira Polisi Diduga Jadi Penampungan Korban Perdagangan Orang, Disalurkan Jadi TKI Ilegal
"Alhamdulillah, korban HER sendiri saat ini sudah dipulangkan dari Arab Saudi ke Pamanukan," ucapnya
Dalam kesempatan itu Kapolres Subang AKBP Sumarni mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji besar dan masuk secara ilegal(*)
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
perdagangan orang
Polres Subang
Sumarni
Arab Saudi
Kabupaten Subang
Truk yang Dikemudikannya Terjun ke Sungai di Subang, Lukman Bersyukur Selamat dari Maut |
![]() |
---|
Nyawa Pemuda Asal Riau Dihabisi di Subang: Motifnya Sakit Hati dan Cemburu, Pelaku Kabur ke Bandung |
![]() |
---|
Polwan Polres Subang Rela Panas-panasan Tanam Jagung demi Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah di Polsek Pagaden Subang Diserbu, 100 Karung Beras Habis dalam 10 Menit |
![]() |
---|
Pria Bandung Digerebek di Sedong Cirebon, Ratusan Obat Keras Tanpa Izin Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.